Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP mewakili Kepala Bappelitbangda Prov. Sulsel menjadi Narasumber dalam rangka kegiatan Bimtek Panduan Perencanaan dan Penganggaran Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Giat ini di adakan oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Hotel Gammara, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Kamis, 20 Juni 2024.
Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP memaparkan landasan Hukum yang di gunakan dalam Penanganan Anak Tdak Sekolah di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki landasan hukum yaitu Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 1848/XII/Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI) ATS," ungkapnya.
PASTI BERAKSI ATS adalah permasalahan yang kompleks dan meliputi sejumlah issu yang terkait satu sama lain (sosial-ekonomi, kondisi geografis, gender, disabilities) yang menyebabkan anak tidak bersekolah atau putus sekolah.
"Pemerintah memerlukan data yang lengkap untuk memastikan tercapainya pendidikan universal bagi semua anak. Namun, belum ada data yang memadai tentang situasi Anak Tidak Sekolah (by name by address) di tingkat masyarakat yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk mengembangkan solusi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak," lanjut Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP.
Pelaksanaan program-program dan kebijakan terkait penanganan ATS belum terkoordinasi dan terintegrasi dengan baik sehingga belum optimal dalam membantu ATS untuk memperoleh kesempatan belajar kembali.
"Beragam Penyebab Alasan Anak Tidak Sekolah di Sulawesi Selatan di anatarannya Bekerja mendapatkan upah bekerja tidak mendapatkan upah sekolah jauh tidak ada biaya, Disabilitas Perundungan (Bullying) Menikah/mengurusi rumah tangga, Pendidikan cukup Pengaruh lingkungan, Pengaruh teman, Asumsi bahwa sekolah tidak penting," pungkasnya.
Keberhasilan Program PATS sangat di tentukan oleh Komitmen Pendataan = SIPBM (SDDK), SDGs Desa, Dapodik (Verval ATS), Perumusan kebijakan penyusunan Program kegkatab dan Anggaran, Prioritas penggunaan dana desa.
"Aksi Kolaborasi Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dengan melakukan pendataan Aplikasi Pasti Beraksi SIPBM ATS yang telah mendata di 23 Kab/Kota, 522 Desa/Kelurahan Mendata, 9456 Anak Tdak Sekolah Terindetifikasi, 92730 Anak Berisko Putus Sekolah dan 222 ATS Kembali Ke Sekolah berdasarkan Update Dasbord Pasti Beraksi 19 Juni 2024 melalui aplikasi SIPBM ATS," tutupnya.
Komentar : ( 0 )