Surabaya, Bappelitbangda - Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si, menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2023.
Perpres tersebut berisi tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air dan Penyampaian Indeks Ketahanan Air yang difasilitasi oleh Kementerian PUPR pada tanggal 29 Agustus 2024 di Surabaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Bappeda/Bappelitbangda serta Dinas yang menangani Pengelolaan Sumber Daya Air dari 27 Provinsi di Indonesia.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan kesamaan pemahanan terdapat peraturan presiden nomor 37 tahun 2023 khususnya terkait dewan sumber daya air, kebijakan nasional pengelolaan sumber daya air dan indeks ketahanan air.
Dewan sumber daya air sebagai salah satu topik yang dibahas dalam sosialisasi tersebut, lembaga ini merupakan wadah koordinasi yang dibentuk di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten, namun demikian Dewan Sumber Daya Air Nasional wajib untuk dibentuk sedangkan Dewan Sumberdaya Air Provinsi dan Kabupaten dapat dibentuk sesuai kebutuhan.
Saat ini sedang dalam proses Penyusunan Rancangan Permen PUPR yang mengatur SOTK dan pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi/Kabupaten/Kota.
Kebijakan nasional sumber daya air dilaksanakan untuk meningkatkan ketahanan air nasional yang dibahas dan ditetapkan oleh Dewan sumber daya air nasional.
Dewan sumber Daya Air Provinsi memiliki tugas dan fungsi yang salah satunya adalah menyusun kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air Provinsi, yang outputnya adalah rekomendasi rekomendasi kebijakan Provinsi (Jakprov) sebagai acuan lembaga Provinsi dalam pengelolaan sumber daya air.
Dinas SDA memiliki peran penting dalam melakukan persiapan Perumusan Kebijakan SDA Tingkat Provinsi yang mengacu 5 aspek yang terdapat dalam kebijakan nasional, adapun ke 5 aspek tersebut adalah :
(1). Kebijakan Peningkatan Konservasi SDA secara Terus-Menerus.
(2). Kebijakan Peningkatan Kinerja Pendayagunaan SDA untuk Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.
(3). Kebijakan Peningkatan Kinerja Pengendalian Daya Rusak dan Pengelolaan Risiko yang Terkait Air.
(4). Kebijakan Peningkatan Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan SDA.
(5). Kebijakan Peningkatan Kinerja Pengelolaan SISDA
Komentar : ( 0 )