Inriani Idrus, S.STP, M..A.P Perencana Ahli Madya Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbangda Prov. Sulsel Menghadiri pertemuan Rapat Koordinasi dan Evaluasi DBH CHT

Makassar, Bappelitbangda - Dalam rangka Koordinasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Provinsi Sulawesi Selatan. Maka dengan ini Inriani Idrus, S.STP, M..A.P (Perencana Ahli Madya) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappelitbangda Prov. Sulsel Menghadiri pertemuan Rapat Koordinasi dan Evaluasi DBH CHT Semester I TA. 2024.

Bertempat di Hotel Dalton, (18/7/2024). Rapat ini dibuka oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Prov. Sulsel dr. H.M. Ikhsan Mustari, M.H.M yang dihadiri oleh Perwakilan Bappelitbangda Prov. Sulsel,  BKAD Prov. Sulel, Bapenda Prov. Sulsel, Kodinator, dan Pengelola DBH-CHT Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan.

"Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana transfer yang berasal dari pemerintah pusat yang diberikan kepada daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang merupakan penghasil cukai dan atau penghasil tembakau. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 56 Tahun 2024 tentang Alokasi Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun 2024. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini dilakukan evaluasi kegiatan terhadap penggunaan DBH CHT semester 1 Tahun 2024 provinsi, kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan serta penggunaan anggaran sisa DBH CHT Tahun 2023," ungkap ini Inriani Idrus, S.STP, M..A.P

Adapun penggunaan dana ini antara lain untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri rokok, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Di Tingkat Provinsi yang memperoleh DBH CHT pada Bidang Kesejahteraan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada Bidang Penerapan Hukum dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, dan pada Bidang Kesehatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dan Rumah sakit," lanjutnya

Hasil evaluasi kegiatan terhadap penggunaan DBH CHT Semester 1 antara lain dalam mengangarkan sisa DBH CHT untuk menambah volume tidak perlu merubah RKP kecuali sisa ini akan digunakan untuk kegiatan baru maka harus membuat RKP Perubahan. Terkait kegiatan pemberian alat perlu dilengkapi keterangan kepada siapa pemberian tersebut.

"Diharapkan hasil evaluasi ini menjadi perhatian kita bersama agar dana yang disalurkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin dan tepat administrasi serta tepat sasaran," tutupnya.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 5551
  • Bulan ini : 437669
  • Tahun ini : 998898
TOP
>