Makassar, Bappelitbangda – Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) mengamanahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau sebutan lain melakukan pengukuran IPKD kabupaten/Kota. Pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD 1 (satu) tahun sebelum tahun berjalan.
IPKD ini bertujuan untuk pertama mengukur kinerja tata Kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu, kedua Memacu dan memotivasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah, ketiga melakukan publikasi atas hasil pengukuran IPKD bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, keempat Memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah yang memiliki predikat IPKD yang berpredikat terbaik secara nasional dan kelima Meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparansi dan akuntabel.
IPKD diukur melalui 6 (enam) dimensi meliputi : pertama kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, kedua pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, ketiga transparansi pengelolaan keuangan daerah keempat penyerapan anggaran, kelima kondisi keuangan daerah, keenam Opini Badan Pemerikasa Keuangan atas LKPD.
Sesuai dengan radiogram dari Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN), maka jadwal pengukuran IPKD untuk wilayah regional Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua adalah tanggal 7-9 Desember 2023. Tim IPKD Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan pengukuran terhadap 24 kabupaten/kota se Sulawesi Selatan sesuai jadwal yang ditentukan pada sistem IPKD bertempat di Ruang Rapat Latimojong lantai 4 Bidang Litbang Bappelitbangda Prov. Sulsel.
Tim IPKD Provinsi terdiri dari Bappelitbnagda, BKAD, Diskominfo dan Inspektorat Provinsi. Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 715/IV/Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Pengukuran IPKD Provinsi Sulawesi Selatan bertindak sebagai penanggungjawab adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepala Bappeltibangda Prov. Sulsel selaku ketua dalam susunan tim, hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2020 Pasal 5 ayat (2). Hasil pengukuran IPKD dikelompokkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah klaster tinggi, sedang dan rendah dan masing-masing klaster terdiri dari peringkat Baik dengan nilai A, peringkat Perlu Perbaikan dengan nilai B dan peringkat sangat perlu perbaikan dengan nilai C, Adapun hasil pengukuran IPKD Kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022, hanya 2 kabupaten yang mendapat predikat BAIK yaitu Kabupaten Soppeng pada klaster kemampuan keungan rendah dengan nilai 84,4364 dan Kabupaten Luwu Timur pada klaster kemampuan keuangan tinggi dengan nilai 78,4377, sementara kabupaten/kota lainnya dengan predikat perlu perbaikan dan sangat perlu perbaikan. Hasil pengukuran IPKD Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan ini akan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri melalui BSKDN.
Komentar : ( 0 )