Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ishak Amin Rusli, ST., MT menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Dlkr Dan Dlkp Pelabuhan Sailus Dan Pelabuhan Sapuka, di Swiss-Bell Hotel Makassar, Senin, 23 September 2024.
Pertemuan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor : UM.002/16/3/UPP.Mcb/2024, tanggal 17 September 2024
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas mengenai isu-isu pelaksanaan penanganan Pelabuhan Sailus dan Pelabuhan Sapuka sehingga kegiatan pembangunan yang ada dapat optimal dalam pengoperasian pelabuhan serta menjamin keselamatan pelayaran.
Diskusi terkait Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, DLKr Dan DLKp Pelabuhan Sailus Dan Pelabuhan Sapuka Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, ini dipimpin oleh Johansyah, selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Maccini Baji.
Ia menyampaikan pentingnya penyelenggaraan FGD ini, "Maksud untuk memperoleh data dan informasi serta menampung aspirasi dari pemangku kepentingan terkait sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan RIP dan DLKr DLKp Pelabuhan Sailus dan Sapuka," ungkapnya.
Tidak kalah pentingnya, turut hadir Hendri dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menyampaikan bahwa "Pertemuan ini diharapkan dapat mengkaji lebih dalam isu-isu terkait kondisi Pelabuhan Sailus dan Sapuka sebagai upaya untuk menyediakan pedoman perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara terstruktur, menyeluruh dan tuntas mulai dari perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pembiayaan serta partisipasi masyarakat dalam proses pemeliharaan pelabuhan yang sudah terbentuk," jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP432 Tahun 2017 tentang Penetapan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) bahwa Hierarki Pelabuhan Sailus dan Pelabuhan Sapuka merupakan Pelabuhan Pengumpan Lokal (PL) dimana Pelabuhan Sailus dan Pelabuhan Sapuka terletak di Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep yang terdiri dari 1 kelurahan dan 8 desa dengan luas 120 Km² atau sekitar 10,79 persen dari total luas Kabupaten Pangkep.
Kemudian Berdasarkan Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Prov. Sulsel Tahun 2022 2041 bahwa pelaksanaan untuk studi Rencana Induk Pelabuhan, DLKr dan DLKp Pelabuhan Sailus dan Pelabuhan Sapuka sudah sesuai dengan zona kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diperbolehkan dengan syarat yakni pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) serta penetapan tempat labuh.
Untuk kondisi eksisting Pelabuhan Sailus saat ini telah tersedia fasilitas pokok dan penunjang, Dermaga sepanjang 80x8 meter namun baik kondisi permukaan, fender dan bollar mengalami kerusakan sepanjang ±123 m², kondisi permukaan jalan trestle sepanjang 300x8 meter juga rusak, dan terdapat beberapa titik badan jalan causeway yang rusak ± 16 meter.
Kemudian untuk kondisi eksisting Pelabuhan Sapuka tersedia fasilitas pokok dan penunjang, Dermaga sepanjang 35x8 meter, baik kondisi permukaan, fender dan bollar rusak, Kondisi permukaan jalan trestle sepanjang 100x8 meter juga rusak, dan terdapat beberapa titik badan jalan causeway yang rusak.
Dari hasil observasi dan kuesioner yang telah dilakukan oleh tim konsultan PT. Ditori Geokarya Teknik kepada pelaku usaha, pengguna jasa, dan penumpang, dapat diketahui karakteristik pergerakan barang dan penumpang di Pelabuhan Sailus, diantaranya adalah sebagai berikut :
Pergerakan penumpang mayoritas ke arah Makassar dan Pangkep, untuk tujuan bekerja, bisnis, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan sekolah sebesar 60%, sementara pergerakan penumpang ke arah Lombok dan NTB sebesar 40%.
Pergerakan barang mayoritas dari dan ke arah Lombok dan NTB sebesar 80% untuk penyediaan bahan pokok dan pengiriman produksi komoditas daerah (perikanan dan rumput laut), sementara sekitar 20% bergerak dari dan ke arah Makassar dan Pangkep.
Komentar : ( 0 )