Makassar, Bappelitbangda - Rapat Penyusunan Dokumen Tataran Transportasi Wilayah Sulawesi Selatan (Tattrawil), di gelar di Kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan. Rabu, 4 Desember 2024.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kadis Perhubungan Prov. Sulsel, Andi Erwin Terwo S.sos M.Si dan dihadiri oleh tim penyusun dokumen dari UNHAS antara lain Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST., MT., IPU., AER, Prof. Ir. H. Sakti Adji Adisasmita, M.Si., M.Eng., Sc., Ph.D, Bappelitbangda Prov. SulSel, Ishak Amin Rusly, ST, MT, serta Dinas Perhubungan dari 24 Kab/Kota se Sulawesi Selatan.
Adapun hasil pembahasan penyusunan Tattrawil sebagai berikut :
- Dokumen Tattrawil sudah ada sejak dari Tahun 2016, namun di dalam perjalanannya sampe tahun 2024 ini, telah terjadi banyak perubahan program, kebijakan dan aturan serta kondisi transportasi saat ini, sehingga perlu dilakukan evaluasi dan revisi, Adapun perubahan tersebut antara lain : (a). Realisasi pembangunan KA Parepare-Barru; (b). Pengembangan jalan bebas hambatan poros Maros-Bone (Camba); (c). Bypass Mamminasata penghubung Maros-Makassar-Gowa masih dalam tahap konstruksi; (d). Penyelenggaraan transportasi massal dengan fasilitas halte di Kawasan Mamminasata; (e). Transportasi multimoda di Sul-Sel (program yang akan dilaksanakan) dengan penyediaan angkutan pemadu moda dengan integrasi untuk akses dari bandar udara, KA, serta Pelabuhan; dan (f). Jalan layang di Pettarani, dll.
- Strategi untuk pengembangan sistem jaringan transportasi yang terpadu untuk meningkatkan keterkaitan dan aksesibilitas antar Wilayah dan antar Kawasan, terdiri atas: (a). Mengembangkan akses sarana dan prasarana transportasi darat, Laut, dan udara yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan; (b). Mengembangkan sistem transportasi antar moda yang menghubungkan antar Kawasan Perkotaan; (c). Mengembangkan dan memantapkan jaringan transportasi dan akses sarana dan prasarana transportasi darat meliputi jaringan jalan, jaringan kereta api dan jaringan transportasi penyeberangan yang menghubungkan Kawasan Perkotaan dengan sentra produksi, pelabuhan, dan bandar udara; (d). Mengembangkan dan memantapkan pelabuhan pengumpan regional untuk mendukung pelayaran regional, nasional, dan internasional; (e). Mengembangkan simpul transportasi, industri, perdagangan, dan konvensi pada Kawasan Perkotaan; (f). Mengembangkan dan memantapkan bandar udara untuk mendukung konektivitas regional, nasional, dan internasional; dan (g). Mengembangkan jaringan transportasi dengan memperhatikan Kawasan pertanian tanaman pangan dan Kawasan Lindung.
- Hal-hal yang perlu dimasukkan di dalam dokumen Tattrawil adalah : (a). Perlunya angkuta sungai di Kota Makassar dan kawasan Mamminasata, untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Makassar, ke depan agar dapat dibuatkan FS nya; (b). Pembangunan bandar udara water base untuk digunakan pesawat terbang laut (Seaplane) di Kawasan Pariwisata (Bulukumba & Selayar) dan Kawasan kepulauan (Pangkep). (c). Pembangunan Rest Area khusus mobil Truk dan Bus, dengan fasilitas SPBU dan Sarpras lainnya serta mempunyai lahan parkir yang luas; (d). Pemindahan jembatan Timbang di Kab. Maros, diakibatkan sering mengakibatkan kemacetan di Lokasi yg sekarang; (e). Memasukkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah terkait Penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan. (f). Perlunya penyerahan aset ke Pemerintah Pusat, terkait terminal regional daya, sebagai terminal penumpang Type A, dimana Terminal penumpang Type A, merupakan kewenangan Pemerintah Pusat; dan (g). Pembangunan tol pesisir Pantai hingga bulukumba.
Komentar : ( 0 )