Tangerang, Bappelitbangda - Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusly, S.T, M.T mengikuti kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri PUPR terkait Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air.
Kegiatan ini merupakan amanat pasal 65 dan 66 Undang-Undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Konsultasi Publik tesebut dilaksanakan pada hari Rabu – Kamis/ 24-25 Juli 2024, di Santika Premiere Bintaro, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Dirjen Sumber Daya Air Kemeterian PUPR Republik Indonesia, dan dihadiri oleh Pejabat lingkup Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Kepala Bappeda/Bappelitbangda atau yang mewakili dari 15 provinsi yang merupakan ketua TKPSDA pada wilayah masing-masing, Kepala Dinas yang membidangi pengelolaan sumber daya air sebagai wakil ketua TKPSDA, serta Kepala sekretariat dari 91 TKPSDA Se-Indonesia.
"Konsultasi Publik tersebut bertujuan untuk mendapatkan masukan sekaligus forum diskusi dalam upaya memperoleh rekomendasi terbaik bagi penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri PUPR terkait Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air," ungkap Ishak Amin Rusly, S.T, M.T.
"Rancangan Permen tersebut diharapkan dapat memperkuat peran Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dan mendorong pembentukan Dewan Sumber Daya Air dalam menghadapi tantangan pengelolaan sumber daya air, yang dihadapkan pada permasalahan perubahan iklim, peningkatan jumlah penduduk, alih fungsi lahan dan Eksploitasi Sumrdaya alam yang berlebih," sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas penting meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara lTim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) dengan lembaga yang berperan dalam pengelolaan sumber daya air lainnya seperti Dewan Sumber daya Air, Komisi Irigasi serta Forum DAS dalam Upaya meningkatkan peran bersama dalam pengendalian pemanfaat sumber daya air yang berkelanjutan, "tutup Ishak Amin Rusly, S.T, M.T.
Komentar : ( 0 )