Lombok Tengah, Bappelitbangda - Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ishak Amin Rusli, ST., MT menghadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bertempat di Pullman Lombok Mandalika Beach Resort, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Rabu, 18 September 2024.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, maka untuk memperoleh pemahaman yang sama dan penyelarasan dengan RPJPD diperlukan adanya diskusi yang komprehensif terkait pencapaian dan pengukuran indikator utama pembangunan (IUP) khususnya sektor perumahan, air minum, sanitasi dan persampahan.
Penyelarasan rencana pembangunan nasional dan daerah bertujuan untuk memastikan berjalannya pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman menuju visi Indonesia Emas 2045.
UU RPJPN 2025-2045 sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya serta menjadi pedoman dan dasar hukum penetapan dokumen RPJPD, RPJMN dan RPJMD memerlukan keselarasan muatan substansi jangka panjang dan menengah.
Arah Kebijakan Transformasi Sosial yaitu penyediaan sarana dan prasarana dasar air minum, sanitasi, persampahan, serta perumahan di kawasan permukiman yang merata dalam rangka pemenuhan SPM.
Komentar : ( 0 )