Ketua Panitia Laporkan Perkembangan Program Penanganan Anak Tidak Bersekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI) Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Makassar, Bappelitbangda - Ketua Panitia, M. Ilyas M, SH, M.S (Fungsional Perencana Ahli Muda) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel, Laporkan Perkembangan Program Penanganan Anak Tidak Bersekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI), di Hotel Remcy, Kamis, 3 Oktober 2024.

Program Penanganan Anak Tidak Bersekolah Berbasis Aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI) di Provinsi Sulawesi Selatan merupakan Program yang berupaya  untuk memastikan semua anak usia sekolah (7-18 ) tahun mendapatkan layanan Pendidikan sebagai upaya untuk pencapaian Program Pendidikan Menengah Universal 12 tahun yang berkonstribusi pada peningkatan Indeks Pendidikan yaitu Rata Rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS) yang pada akhirnya akan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Provinsi Sulawesi Selatan telah mereplikasi dan mengembangkan di 15 Kabupaten/Kota sejak 2021- 2023 yang sebelumnya berjalan di 2 kabupaten uji coba.

Dalam kurung waktu pelaksanaan kegiatan 2021-2023 berbagai dukungan tehnis telah di lakukan, Pergub No 71/2020 telah ditindaklanjuti untuk dilaksanakan di setiap kabupaten/kota dan Gerakan bersama sebagai tindak lanjut dari regulasi dan komitemen bersama, tim PASTI BERAKSI pada tingkat kabupaten dan kota telah melakukan upaya upaya terbaik untuk memastikan anak anak yang telah terdata dan terkonfirmasi diberikan penanganan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anak.

Saat ini, data Anak Tidak Sekolah (ATS) dapat terlihat secara jelas pada sistem Aplikasi yang sudah dapat dengan mudah di akses melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Aplikasi ini dapat diakses oleh setiap kabupaten sampai level desa. Perlu diketahui bahwa program yang dikembangkan di setiap kabupaten hanya terdiri dari 4 Desa/Kelurahan per kabupaten/kota, sehingga replikasi ke desa lainnya dapat dikembangkan oleh kabupaten/kota masing masing.

Melalui aplikasi PASTI BERAKSI, Data ATS yang telah terdata dan teridentifikasi melalui aplikasi yang saat ini sudah mencapai 13.977  dan Anak Beresiko Putus Sekolah (ABPS) sebanyak 151.553 lebih dari kelompok usia 7-18 tahun dari 571 Desa/kelurahan di 23 Kabupaten Data ATS ini perlu dipastikan bahwa pemerintah kabupaten mengambil Peran Aksi untuk memastikan anak tersebut mendapat layanan baik pendidikan dan pelatihan khususnya mereka dikembalikan ke layanan pendidikan baik formal dan non formal.

Disamping itu, desa lainnya yang belum terdata menjadi perhatian bersama bagaimana mengembangkannya. Hal ini penting terkait dengan data agregat secara keseluruhan pada tingkat kabupaten/kota sehingga penanganannya bisa lebih terarah.Dengan demikian dapat di pastikan semua anak mendapatkan layanan pendidikan” No One left Behind) tidak ada satu orang pun yang tertinggal sehingga tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) tercapai.

Upaya implementasi Pergub tersebut  terus di lakukan, Bappelitbangda Prov. Sulsel bersama UNICEF menyepakati untuk mereplikasi program ke semua Kabupaten/Kota sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada hingga seluruh Kabupaten 2021-2024 telah di jangkau di Sulawesi Selatan  untuk mengatasi masalah anak putus sekolah dan mencegah anak putus sekolah

Mengingat adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam manajemen layanan pendidikan (mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah), maka Tim Provinsi akan mengedepankan kekuatan komitmen daerah untuk berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi serta secara bersama-sama menangani ATS pada semua kelompok umur jenjang pendidikan, sehingga target agar semua anak usia sekolah memiliki akses ke layanan pendidikan dapat tercapai dengan baik. Kolaborasi tersebut dilakukan sesuai aksi aksi bersama.

Saat ini, pemerintah daerah dan kota replikasi program sedang melakukan pendataan di 4 desa dan kelurahan  lokus Penanganan Anak tidak sekolah berbasis aksi Kolaborasi (PASTI BERAKSI) sebagai referensi dasar dalam melihat berapa dan dimana anak tidak sekolah tersebut berada. Penanganan Anak Tidak Sekolah merupakan pekerjaan bersama dan pencapaiannya dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.

Terkait hal tersebut untuk melihat progress pelaksanaan program di 24 Kabupaten/kota wilayah maka di nilai perlu untuk melakukan kegiatan pertemuan koordinasi rutin tim Provinsi-Kabupaten.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 10130
  • Bulan ini : 113643
  • Tahun ini : 674872
TOP
>