Mulyati, SE, MM Narasumber Bimbingan Teknis Peningkatan Manajerial Lumbung Pangan Masyarakat

Makassar, Bappelitbangda - Kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Manajerial Lumbung Pangan Masyarakat bagi Pengelola Lumbung Pangan Masyarakat Tahun Anggaran 2024 digelar di Hotel Khas Makassar. Kamis, 11 Juli 2024.

Peserta rapat terdiri Aparat Kabupaten dan Pengelola lumbung dan anggota masyarakat, Gowa, Takalar, Maros, Pangkep Barru, Jeneponto, Pejabat Fungsional lingkup Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Mulyati, SE, MM hadir menjadi Narasumber dari Bappelitbangda Prov. Sulsel. Ia membawa materi terkait Kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk pengelolaan dan keseimbangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

"Instrumen Regulasi Acuan Pelaksanaan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres No. 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Peraturan Mendagri No. 53 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota Keputusan Menko PMK No. 25 Tahun 2022 tentang Kabupaten/Kota Prioritas Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022-2024," jelas Mulyati, SE, MM

Regulasi lainnya tertuang ke dalam Keputusan Menko PMK No. 30 Tahun 2022 tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Upaya Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Keputusan Menko PMK No. 32 Tahun 2022 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Keputusan Menko PMK No. 33 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Pengelolaan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

"Isu Strategis  Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan P3KE diperlukan adanya konsistensi kebijakan dan komitmen pemerintah dalam menjalankan program pengentasan kemiskinan. Pemerintah pusat mendukung penuh melalui supporting bantuan dana kepada daerah khususnya bagi daerah yang jumlah kemiskinan ekstrem masih tinggi. Misalnya di Sulsel, Jeneponto, Pangkep, Luwu, Luwu Utara, Bone, Tator, Enrekang, dan lainnya.
Memusatkan perhatian pada setiap daerah dalam  mengembangkan potensi unggulan daerah masing-masing, yang berpotensi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya," katanya.

Pemanfaatan data P3KE yang tidak konsisten. Pemerintah pusat menggunakan data P3KE sebagai basis data, setiap tahun pemerintah pusat  memperbarui data P3KE, setiap daerah agar melakukan verval data P3KE,  tetapi setelah ada pembaharuan data melalui verval P3KE, justru pemerintah pusat tidak merespon positif hasil verval P3KE dari daerah.

"Kondisi demikian justru menjadi beban biaya bagi pemerintah  daerah, karena harus melakukan verval data P3KE terbaru, namun tidak digunakan untuk melakukan intervensi, karena sudah ada data terbaru sebagai bahan acuan utk program dan kegiatan intervensi penanggulangan kemiskinan. Baik data  kemiskinan struktural, maupun Data P3KE. Konvergensi kemiskinan Ekstrem Provinsi dan kab/kota dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 yakni BedahRumah, Pekarangan Lestari, Pemasangan Listrik dan Produk Unggulan Desa," ungkapnya.

Baginya, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) memiliki peran yang sangat strategis sebagai coordination-hub penanggulangan kemiskinan/ekstrem di daerah sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Berdasarkan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan cadangan pangan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal.

"Pengelolaan dan Keseimbangan Cadangan Pangan Pemerintah memiliki dua sisi relevansi yaitu memantapkan keberadaan cadangan pangan untuk mewujudkan keterjaminan atas ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Dibutuhkan sinergitas antar anggota kelompok penerima manfaat, penyuluh pertanian, aparat ketahanan pangan pusat dan daerah. mengembangkan peran serta masyarakat secara optimal untuk mengembangkan kelembagaan cadangan pangan masyarakat. Hal ini mengarah pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kegiatan usaha ekonomi produktif di bidang pangan yang pengelolaannya dilakukan secara sinergis oleh kelembagaan lumbung pangan masyarakat," tegasnya.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 470
  • Bulan ini : 432587
  • Tahun ini : 993816
TOP
>