Makassar, Bappelitbangda - Dalam menyongsong Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Prov. Sulsel menggelar pertemuan " Pembacaan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ", Pertemuan ini dipimpin oleh langsung oleh Kepala Badan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg, didampingi oleh Sekretaris Badan, Anggriani, ST, MT. pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda pada Senin (23/10/2023).
Sedikitnya ada 4 (empat) poin yang menjadi isi ikrar tersebut, yang dibacakan Kasubag Umum, Warham A. Yusni, S.H dan diikuti seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel :
Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) pada Unit Kerja Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu tahun 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik Intimidasi dan ancaman kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (Non ASN) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan sosial media secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Setiawan Aswad, menyampaian bahwa ikrar itu wajib dilaksanakan dengan penuh Integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN dan Non ASN yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.
“Saya juga mengingatkan agar setiap ASN dan Non ASN Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel untuk menjaga netralitasnya dalam menghadapi tahun politik mendatang. ASN sebagai abdi negara, bertugas melayani publik dengan profesional dan tanggung jawab. Ketidaknetralan tentu akan mengganggu proses pelayanan publik dan target di tingkat daerah maupun di tingkat nasional,” himbaunya.
"Lanjutnya, mengingatkan bahwa netralitas ASN telah diatur undang-undang, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berlaku. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh ASN untuk berikrar netralitas dalam menghadapi pemilu maupun pilkada tahun 2024 mendatang.
Komentar : ( 0 )