MAKASSAR, BAPPELITBANGDA - Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) pada Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sidang Tim Pengendali Mutu (TPM) 1 dengan agenda pembentukan organisasi masyarakat perlindungan Kopi Bantaeng (MPIG Kopi Bantaeng). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Lt. 3 Ex Balitbangda, 7 Juli 2021 itu diikuti oleh sekitar 30 peserta. Yang berasal dari Kabupaten Bantaeng, perwakilan Perguruan Tinggi dan OPD terkait. Dikatakan, bahwa sidang TPM dalam membentuk organisasi masyarakat perlindungan Kopi Bantaeng (MPIG Kopi Bantaeng) bertujuan sebagai Pemiliki Hak Indikasi Geografis untuk berperan menggerakkan industri kopi. Serta diharapkan bisa melindungi pelaku bisnis kopi dari tindak perdagangan curang di wilayah Kabupaten Bantaeng. Dr. A.Ilham Latunra, peneliti dari Unhas7 mengatakan, bahwa indikasi geografis merupakan inovasi terbaru sistem perdagangan internasional yang memang berbeda dengan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual lainnya seperti merek, patent, hak cipta, desain industri, rahasia dagang ataupun varietas tanaman yang haknya dimiliki secara individual, indikasi geografis tidak demikian, hak tersebut secara kolektif dimiliki oleh masyarakat produsen setempat. Sebagaimana merek dagang, kata dia, indikasi geografis juga merupakan hak milik yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlu mendapat perlindungan hukum. Ilham Latunra juga menyampaikan "Indikasi geografis merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain," pungkasnya. Dijelaskannya, bahwa indikasi geografis merupakan indikator kualitas, indikasi geografis menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. "Berdasarkan perjanjian TRIPs, indikasi geografis ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang," tuturnya.
Komentar : ( 0 )