Makassar, Bappelitbangda - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang melakukan pekerjaan Studi Penataan Kawasan Danau Tempe saat ini sudah dalam Tahapan Penyusunan Laporan Antara, Selasa, 27 Agustus 2024.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ariany Rofaidah, ST, M.Si dan Debia Arida, S.P, M.P.
Danau Tempe merupakan salah satu danau prioritas Nasional yang secara administrasi melingkupi 3 (tiga) wilayah kabupaten yaitu Wajo, Sidenreng Rappang dan Soppeng.
Danau Tempe memiliki berbagai fungsi diantaranya pariwisata dan transportasi, dengan fungsi utama sebagai sumber air baku untuk pertanian dan perikanan yang saat ini diprioritaskan untuk penyelamatan dikarenakan berbagai permasalahan, utamanya sedimentasi, penurunan kualitas air dan penurunan keanekaragaman hayati.
Untuk itu, melalui kegiatan Studi Penataan Kawasan Danau Tempe, diharapkan kawasan sempadan danau Tempe pada zona riparian dapat dikendalikan pemanfaatan ruangnya sebagaimana telah diatur dalam Rencana Tata Ruang baik Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten di Kawasan Danau Tempe serta Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Danau Tempe dan Sekitarnya guna mengembalikan fungsi Danau Tempe sebagai sumber air baku untuk perikanan dan pertanian, pariwisata dan transportasi.
Komentar : ( 0 )