Sosialisasi Pedoman Umum Penilaian Desa Ketahanan Pangan Tahun 2024 Hadirkan Bidang Perekonomian dan SDA Sebagai Narasumber

Makassar, Bappelitbangda - Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Sulsel melakukan kegiatan Sosialisasi Pedoman Umum Penilaian Desa Ketahanan Pangan tahun 2024, kegiatan ini berlangsung dari Hari Rabu s.d Jumat, 17 s.d 19 Juli 2024.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Ketapang Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, di Hotel Maxone Makassar, Rabu, 17 Juli 2024.

Andi Muhammad Arsjad berharap melalui kegiatan sosialisasi ini akan terbentuk suatu kesamaan dan persepsi dalam mengatasi persoalan baik kemiskinan ekstrem, stunting, inflasi maupun lainnya.

Ir. H. Anwar Madani, M.Si (Fungsional Perencana Madya) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam hadir membawakan materi Perencanaan Pembangunan berbasis Ketahanan Pangan di Desa, Kamis, 18 Juli 2024.

Kegiatan ini membahas tentang perencanaan pembangunan berbasis ketahanan pangan di desa. Fokus utama dari kegiatan ini adalah pada upaya dan strategi yang diterapkan untuk mencapai ketahanan pangan di desa dengan merujuk pada berbagai regulasi dan pedoman yang berlaku, termasuk kontribusi terhadap pencapaian SDGs Desa," ungkap Ir. H. Anwar Madani, M.Si. Kamis, 18 Juli 2024.

Pertemuan ini juga menguraikan berbagai indikator ketahanan pangan serta strategi peningkatan kualitas dan kuantitas produk pangan di tingkat desa.

"Perencanaan pembangunan berbasis ketahanan pangan di Desa merupakan bagian dari upaya Nasional untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketahanan pangan masyarakat desa. Berbagai pendekatan dan strategi dijelaskan untuk mencapai tujuan tersebut," sambungnya

"Pembangunan ketahanan pangan di desa diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang mencakup penghapusan kemiskinan, mengakhiri kelaparan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," lanjutnya.

Adapun Dasar Hukum dalam kegiatanini tertuang dalam penyusunan perencanaan pembangunan ini mencakup, UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Pendekatan Perencanaan Pembangunan Perencanaan pembangunan menggunakan beberapa pendekatan, yaitu teknokratis, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. Selain itu, substansi perencanaan meliputi pendekatan tematik-holistik, integratif, dan spasial," pungkasnya.

Indikator Ketahanan Pangan di Desa Indikator utama ketahanan pangan di desa meliputi :

  1. Produksi: Ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat desa;
  2. Stok: Ketersediaan pangan dari lumbung pangan desa;
  3. Distribusi : Kelancaraan distribusi dan pemasaran pangan di desa;
  4. Konsumsi : Konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang dan berbasis poetensi sumber daya lokal.

Beberapa strategi utama untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa adalah :

  1. Meningkatkan Ketersediaan Pangan: Optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan dan intervensi daerah rentan rawan pangan;
  2. Meningkatkan Cadangan Pangan: Penguatan lumbung pangan masyarakat dan peningkatan cadangan pangan pemerintah;
  3. Meningkatkan Sistem Informasi Pangan : Digitalisasi database pangan dan perluasan akses informasi harga dan ketersediaan pangan;
  4. Meningkatkan Akses Pangan : Pengembangan gelar pangan berbasis kemitraan dan pengawasan distribusi pangan;
  5. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Produk Olahan: Pengembangan produk pangan olahan dan perluasan jaringan pasar hasil pertanian:
  6. Meningkatkan Sumber Daya Manusia Tentang Pangan : Peningkatan wawasan masyarakat tentang pangan dan jaminan keamanan dan mutu pangan, dan 
  7. Meningkatkan Gizi Masyarakat : Edukasi pola konsumsi pangan dan gizi masyarakat serta penganekaragaman konsumsi pangan.

"Perencanaan pembangunan berbasis ketahanan pangan di desa merupakan strategi penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan pendekatan yang sistematis dan komprehensif, serta dukungan regulasi yang kuat, diharapkan ketahanan pangan di desa dapat terwujud secara optimal. Kontribusi ini juga sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan di tingkat desa," tutupnya.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 3754
  • Bulan ini : 435871
  • Tahun ini : 997101
TOP
>