Takudaeng, S. Sos Hadiri Giat Focus Group Discussion (FGD) Pelaporan dan pertanggungjawaban APBD TA. 2024

Jakarta, Bappelitbangda - Giat Focus Group Discussion (FGD) Pelaporan dan pertanggungjawaban APBD TA. 2024 di hadiri Kepala Sub Bagian Keuangan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Takudaeng, S. Sos.

Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini sesuai Surat Undangan dari Pj. Sekretaris Daerah Prov. Sulsel Nomor : 005/308/BKAD tanggal 28 Juni 2024 perihal Undangan Focus Group Discussion (FGD) Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD TA. 2024.

Dalam Focus Group Discussion (FGD Pelaporan dan Pertanggungjawaban APBD TA. 2024 di pandu oleh Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, hadir sebagai Narasumber Muliani S Fajarianti, SE, M.Ec.Dev, Cert. IPSAS, CGAE Analissis Kebijakan Ahli Madya Pada subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah III Ditjen Bina Keuda.

Informasi Pemerintah Daerah terdiri atas informasi Pembangunan Daerah dan Informasi Keuangan Daerah. Informasi Pemerintah Daerah dikelola dalam satu system Informasi Pemerintah Daerah atau SIPD.

Informasi Keuangan daerah memuat tentang penganggaran, pelaksanaan anggaran dan laporan keuangan. Perubahan system dengan menggunakan applikasi baru perlu pemahaman tentang tekhnis operasi. Selain itu perlu penyiapan perangkat keras yang dimiliki daerah untuk menampung data daerah. Penyiapan jaringan internet untuk akses secara merata pada titik tempat dimana dibutuhkan. Dan refrensi daerah harus dipersiapkan secara terstruktur dan digital agar bisa bersanding dengan refrensi nasional.

Integrasi SIPD terhadap 3 Kementrian/Lembaga Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dengan aplikasi SDKI (Survei Demograsi dan Kesehatan Indonesia), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), Kementrian Keuangan dengan aplikasi SIKD (system Informasi Keuangan Daerah), BAPPENAS dengan aplikasi SEPAKAT ( Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis danEvaluasi Kemiskinnan Terpadu). Dengan adanya sistem yang terintregrasi dapat menghasilkan pelaporan keuangan yang angkutabel, untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai  akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik.

"Focus Group Discussion (FGD) juga membahas tentang Pelaksanaan APBD 2024, dimana setelah Penetapan Pejabat Pelaksana APBD, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan pembayaran belanja melalui Uang Persediaan (UP) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah," ungkap Takudaeng, S. Sos.

Selanjutnya, dalam laporannya, Takudaeng, S. Sos menyampaikan bahwa penggunaan KKPD dimaksud menjadi prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2024 secara berjenjang.

"Salah satu pembahasan mengenai belanja perjalanan Dinas dimana Pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas daerah bagi Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN dan Pihak Lain didasarkan pada peraturan kepala daerah dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.2/15920/Keuda tanggal 19 Oktober 2023 hal Penjelasan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pemerintahan Daerah," katanya.

"Kepala daerah dapat menambahkan pengaturan syarat kelengkapan pertanggungjawaban secara lumpsum bagi anggota DPRD yaitu dengan menyertakan dokumen pengeluaran riil yang sah (seperti boarding pass/bukti transportasi lainnya, bukti penginapan) bukan untuk dilihat besaran biaya tetapi semata-mata untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan perjalan," sambungnya.

Adapun tertera dalam caratan ialah Manfaat dari Sistem yang terintegrasi adalah sebagai berikut:

Memberikan kemudahan dalam melakukan proses Penganggaran, Penatausahaan dan Akuntansi serta Pelaporan. Terintegrasi dengan data anggaran yang real time sehingga mempercepat waktu proses dalam validasi ketersediaan anggaran.
Waktu yang dibutuhkan untuk dapat mengakses data yang relatif cepat dan memangkas proses penyediaan data statistik dalam pengambilan kebijakan. Dengan efesiensi waktu yang digunakan dalam melakukan penatausahaan mengurangi pegawai yang bekerja untuk melakukan penatausahaan keuangan dan pelaporan.

Seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini serta diinformasikan kepada Perangkat Daerah secara transparan. Untuk optimalisasi penyerapan anggaran, kepala SKPD melakukan pengendalian dan memonitor pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja yang menjadi tanggung jawabnya secara periodik, yang hasilnya dilaporkan kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Bagi SKPD dengan realisasi APBD rendah didasarkan hasil monitoring pelaksanaan kegiatan dan anggaran, kepala daerah dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis, pengurangan terhadap tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja dan sanksi lainnya sesuai kewenangan kepala daerah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan monitoring dan evaluasi percepatan realisasi APBD TA 2024 pada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya dan melaporkan hasil monitoring dan evaluasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulannya.

Dalam rangka evaluasi percepatan realisasi APBD TA 2024 secara nasional, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan data berupa Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca bulanan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya.

Selanjutnya, untuk evaluasi pelaksanaan APBD semesteran, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah semester pertama berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat akhir bulan Juli 2024.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 4634
  • Bulan ini : 436751
  • Tahun ini : 997981
TOP
>