Tim Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) menerima Kunjungan BKAD Kabupaten Takalar

Makassar, Bappelitbangda - Tim Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) menerima Kunjungan BKAD Kabupaten Takalar, di Ruang Rapat Latimojong  Bidang Litbang Lt. 4 Gedung G (Ex-Balitbangda), Jumat, 2 Agustus 2024.

Sebagai bagian dari Tim Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD). BKAD Kabupaten Takalar melakukan konsultasi teknis dengan Bappelitbangda Prov. Sulsel.

Diketahui bersama, Bappelitbangda Prov. Sulsel merupakan Koordinator Penginputan dan Pengukuran Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan tersebut Tim Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan teknis penginputan data atau dokumen ke dalam sistem IPKD-BSKDN Kemendagri.

Untuk tahun 2024 ini terdapat beberapa pembaharuan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, antara lain pengalihan server dari bpp-kemendagri ke bskdn-kemendagri. Dokumen perencanaan dan penganggaran sudah terintegrasi dengan SIPD (kecuali  RKPD) dan beberapa penambahan fitur pada aplikasi IPKD.

Pada kesempatan tersebut juga didiskusikan bersama hasil pengukuran IPKD Tahun 2023 untuk mengevaluasi 6 Dimensi yang menjadi dasar pengukuran IPKD, khususnya pada dimensi yang nilainya masih rendah dan berpotensi untuk ditingkatkan.

Sebagai gambaran, hasil pengukuran Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2023 menempatkan Kabupaten Takalar pada kategori B (perlu perbaikan) untuk Daerah dengan kemampuan keuangan rendah.

Adapun 6 Dimensi yang diukur yaitu :

  1. Kesesuaian Dokumen Perencanaan dan Penganggaran.
  2. Pengalokasian Anggaran Belanja Dalam APBD.
  3. Transparansi Pengeloaan Keuangan Daerah
  4. Penyerapan Anggaran.
  5. Kondisi Keuangan Daerah.
  6. Opini BPK atas LKPD.

Jadwal penginputan Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) yang telah ditetapkan BSKDN Kemendagri untuk Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Selatan (Regional 6) yaitu tanggal 12-16 Agustus 2024 dan pengukuran tahap I akan dilakukan pada tanggal 19-31 Agustus 2024.

Hasil pengukuran Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) Pemerintah Provinsi ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Menteri. Hasil pengukuran Indeks Pengelola Keuangan Daerah (IPKD) untuk pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan setiap tahun melalui Keputusan Gubernur.

Adapun tujuan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) menurut Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 adalah :

  1. Mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
  2. Memacu dan memotivasi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan Daerah.
  3. Melakukan publikasi atas hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) bagi Pemerintah Provinsi dan kabupaten/Kota.
  4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang memiliki Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang terbaik.
  5. Meningkatkan peran aparat pengawasan intern Pemerintah dalam mewujudkan pengawan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 3080
  • Bulan ini : 435197
  • Tahun ini : 996426
TOP
>