Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ukrima Rijal, S.T. M.M menerima kunjungan konsultasi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur. Kamis, 6 Juni 2024.
Kunjungan Anggota DPRD Luwu Timur sehubungan dengan pelaksanaan konsultasi BAPEMPERDA Kabupaten Luwu Timur.
BAPEMPERDA tersebut terkait Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
"RPJPD 2025-2045 adalah penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Dokumen ini disusun berdasarkan pedoman dari Rencana Pembangunan Jangka Nasional (RPJPN), RPJPD Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," jelas Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ukrima Rijal, S.T. M.M.
“RPJPD ini merupakan dokumen yang sangat strategis karena menjadi acuan bagi Calon Kepala Daerah dalam menyusun Visi dan Misi pada kontestasi pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah,” sambungnya.
Diketahui, RPJPD 2025-2045 diarahkan dalam empat tahap pembangunan 5 tahunan, yaitu Penguatan Pondasi (2025-2030), Percepatan/Akselerasi (2030-2035), Ekspansi (2035-2040), dan Pemantapan dan Perwujudan (2040-2045). Tema setiap tahapan menjadi landasan dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
"Dokumen RPJPD Tahun 2025-2045 bersifat imperatif. Sehingga keselarasan dokumen dari pusat provinsi hingga kabupaten kota merupakan adalah sebuah keniscayaan. Khususnya untuk mendukung pencapaian target Indonesia maju di tahun 2045, dan pencapaian visi Sulsel sebagai Sulawesi Selatan yang mandiri, maju dan berkelanjutan dalam ekosistem ekonomi hijau dan ekonomi biru," tutup Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Ukrima Rijal, S.T. M.M.
Komentar : ( 0 )