Makassar, Bappelitbangda – Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Seminar Akhir Penelitian "Upaya Penanggulan Kemiskinan Ekstrem di Wilayah Pesisir Sulawesi Selatan" dan berlangsung di Ruang Rapat Latimojong Kantor Gubernur Prov. Sulsel pada selasa (21/11/2023).
Seminar Akhir Penelitian ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ristati Rahayu, AP., M.Si, serta dimoderatori oleh Sekretariat TPM Husain S.Pd, M.Pd., Ph.D selaku Fungsional Analis Kebijakan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Fungsional Peneliti dan Staf Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel, serta OPD Lingkup Provinsi Sulawesi Selatan (Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Biro Kesejahteraan Rakyat).
Tim Peneliti dari LPPM Universitas Cokroaminoto, Dr. Muhammad Yusuf, S.Pi., M.Si, memaparkan hasil akhir penelitian, bahwa lokasi penelitian upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem terdiri dari 5 kabupaten dengan data kemiskinan ekstrem tertinggi, yakni Kabupaten Pangkep, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara.
Dr. Budi mewakili Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa Program-Program dalam pengentasan kemiskinan ekstrem tidak boleh terlepasa dari monitoring dan evaluasi, karena saat ini sudah tersedia Aplikasi "SIAP BOSS" berbasis Web dan Android yang merupakan aplikasi perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi kemiskinan ekstrem.
"Lanjut Febri dari Bappelitbangda Prov. Sulsel, berdasarkan kewenangan untuk pembagian urutan pemerintahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Pemerintah Provinsi kewenangannya sangat dibatasi untuk menyentuh langsung ke masyarakat, Pemerintah Provinsi berfokus pada pembinaan dan pengawasan serta Bupati harus lebih pro aktif dalam pengentasan kemiskinan ekstrem di daerahnya, serta hasil penelitian ini sebaiknya dapat menggambarkan sejauh mana peran kabupaten/kota terhadap intervensi langsung kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa. Karena ada alokasi dana desa untuk kemiskinan ekstrem yang telah dimulai sejak 2 atau 3 tahun terakhir. Selain itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan bahwa perlunya kelengkapan administrasi kependudukan terhadap masyarakat miskin ekstrem agar memudahkan dalam sustainability program karena semua program berbasis pada NIK.
Tim Pengendali Mutu, Prof. Dr. Arismunandar selaku Pembanding Penelitian, dalam seminar akhir penelitian ini menyatakan bahwa berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, terdapat 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang terlibat, akan tetapi sinkronisasi program pengentasan kemiskinan ekstrem ini belum berjalan dengan baik, namun Belum ada program terobosan yang dilakukan pemerintah, dikhawatirkan upaya pengentasan kemiskinan ekstrem ini hanya bersifat ego sektoral, karena saat ini mindset pemerintah harus diubah menjadi pemerintah yang berwirausaha, sehingga tidak mustahil pada akhir tahun 2024 kita akan mencapai 0% kemiskinan ekstrem. Pengentasan kemiskinan juga harus dimulai dengan melakukan intervensi pendidikan. Pendidikan keluarga menjadi sangat penting terkait dengan perubahan mindset masyarakat miskin ekstrem dan upaya untuk mendorong anak-anak berwirausaha atau merintis usaha sejak dini.
Komentar : ( 0 )