Kepala Bappelitbangda Prov. Sulsel Berikan Pembekalan dan Kukuhkan Anggota TKPSDA Tahun 2024-2029

Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg, Selaku Ketua Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Data Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Jeneberang, Wilayah Sungai Walanae Cenranae dan Wilayah Sungai Saddang menghadiri acara Pembekalan sekaligus pengukuhan anggota TKPSDA, di Four Points by Sheraton Makassar.

Anggota TKPSDA yang hadir terdiri dari 3 Wilayah Sungai untuk periode kerja 2024 – 2029, Rabu, 14 Agustus 2024.

Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan didampingi oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan serta pejabat Fungsional bidang infrastruktur dan kewilayahan.

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan pembekalan agar tercipta kesamaan pemahaman bagi anggota TKPSDA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengkoordinasikan dan memberikan rekomendasi bagi pengelolaan sumber daya air pada Wilayah Sungai sesuai penugasan masing-masing. 

Dalam arahannya kepala Bappelitbangda menekankan agar Anggota TKPSDA dalam setiap persidangannya perpegang pada  6 tugas dan fungsi anggota TKPSDA yang terdiri dari :

  1. Membahasa dan memberikan rekomendasi rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air.
  2. Membahas dan memberikan rekomendasi terhadap rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hodrometeorologi dan hidrogeologi.
  3. Membahasa dan memberikan rekomendasi terhadap rencana alokasi air tahunan.
  4. Membahas dan memberikan rekomendasi terhadap rancangan program dan rencana kegiatan pengelolaan sumber daya air.
  5. Memberikan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksaaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah Sungai Jeneberang. Wilayah Sungai Walanae-Cenranae dan Wilayah Sungai Saddang.

Dalam kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan sidang pleno pada masing-masing wilayah Sungai dengan agenda pembahasan terkait tata tertib sidang, rencana kerja 1 tahunan dan 5 tahunan serta pembagian komisi yang terdiri dari Komisi konservasi, Komisi Daya Rusak Air, Komisi Pendayagunaan Sumber Daya Air dan Komisi Sistem Informasi Daerah.

Anggota TKPSDA yang terdiri dari unsur pemerintah dan unsur non pemerintah (Perhimpunan Petani Pengguna Air dan Lembaga Swadaya Masyarakat) terbagi secara proporsional dalam 4 komisi tersebut.

Anggota TKPSDA yang dikukuhkan akan melaksanakan tugas hingga tahun 2029 yang difasilitasi oleh Sekretariat TKPSDA yang berada dibawah koordinasi Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 2356
  • Bulan ini : 434473
  • Tahun ini : 995703
TOP
>