Makassar, Bappelitbangda - Analis Program Pembangunan Bappelitbangda Prov. Sulsel, Ita Purmalasari, S.STP, M.AP menjadi Fasilitator pada kegiatan Fasilitasi/Konsultasi Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (P-RKPD) Kabupaten/Kota Tahun 2024, di Gammara Hotel, 24-25 Juli 2024.
Dalam pelaksanaan tugas, Tim Fasilitator terbagi menjadi 3 tim yang masing-masing bertugas memfasilitasi 8 Kabupaten/Kota dan terbagi menjadi penanggung jawab per bab P-RKPD untuk memberikan masukan terkait substansi evaluasi Rancangan P-RKPD Kab/Kota Tahun 2024.
Kami bertugas pada tim 3 memfasilitasi kab. Soppeng, kab. Selayar, kab. Wajo, kab. Bantaeng, kab. Enrekang, kab. Toraja Utara, kab. Jeneponto dan Kota Makassar.
Turut hadir pula perwakilan OPD Provinsi Sulsel dan perwakilan bidang teknis Bappelitbangda Prov. Sulsel untuk memberikan saran/masukan terkait kebijakan pembangunan Provinsi Sulsel.
Sebagaimana amanat Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Perubahan RKPD sebagaimana dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
(1) Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
(2) Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Perubahan RKPD meliputi perubahan pada:
1) kerangka ekonomi dan keuangan Daerah; 2) target sasaran pembangunan Daerah;
3) prioritas pembangunan Daerah;
4) penambahan dan/atau pengurangan program dan kegiatan perangkat Daerah; dan,
5) target kinerja penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Komentar : ( 0 )