Makassar, Bappelitbangda - Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan mendorong penguatan kebijakan dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan Jenis Asing Invasif (JAI), khususnya di Lanskap Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung. Hal tersebut dibahas dalam Workshop Identifikasi Kebutuhan Pemutakhiran Kebijakan Regional Pengelolaan JAI yang berlangsung di Hotel Mercure Nexa Pettarani Makassar, Kamis (17/9/2026). Bappelitbangda Sulsel diwakili A. Dipa Rahayu, S.P., M.Si., Fungsional Perencana Ahli Madya Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Project Strengthening Capacities for Management of Invasive Alien Species (SMIAS) in Indonesia, kerja sama Pemerintah Indonesia dengan Food and Agriculture Organization of the United Nations (FAO) dengan dukungan pendanaan Global Environment Facility (GEF). Proyek ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas dalam mencegah, mengelola, dan mengendalikan JAI guna melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga keberlanjutan ekosistem.

Workshop membahas kebutuhan pemutakhiran kebijakan regional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pembahasan antara lain mencakup penguatan keterkaitan pengelolaan JAI di Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung dengan sistem pencegahan melalui karantina, kondisi dan jalur masuk JAI, potensi dampaknya terhadap ekosistem, metode penanganan, serta peran pendidikan, penelitian, dan jejaring akademik.
Bappelitbangda Sulsel menyampaikan pentingnya pendekatan berbasis lanskap dalam pengelolaan JAI dengan memperhatikan keterkaitan kawasan konservasi, masyarakat, pertanian, pariwisata, pendidikan, penelitian, dan lingkungan hidup. Upaya tersebut juga perlu disinergikan dengan penguatan Geopark Maros Pangkep serta Cagar Biosfer Bantimurung Bulusaraung-Ma’rupanne sebagai bagian dari agenda konservasi dan pembangunan berkelanjutan.
Hasil workshop diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang jelas dan terukur, meliputi kegiatan, penanggung jawab, lokasi, waktu pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta dukungan pembiayaan. Pengelolaan JAI juga dapat diintegrasikan dalam kerangka RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025–2029, khususnya pada agenda perlindungan keanekaragaman hayati, pemulihan ekosistem, perlindungan lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan.




Komentar : ( 0 )