Makassar, Bappelitbangda - Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Prov. Sulsel mengikuti Focus Group Disscussion (FGD) dalam rangka pengumpulan data penelitian Pengelolaan Rezim Kekayaan Intelektual Komunal di Indonesia pada Pusat Riset Hukum BRIN yang dilaksanakan secara virtual, di Ruang Rapat Latimojong Bidang Litbang, Senin (12/8/2024).
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menemukan, memahami dan menganalisis peran, tugas dan fungsi pemangku kewajiban secara kelembagaan terkait kekayaan intelektual komunal, terhadap aspek-aspek kreasi (creation), perlindungan (protection) dan aspek pemanfaatan (utilization).
Pengelolaan rezim kekayaan intelektual komunal di Indonesia ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan intelektual komunal yang mencakup karya seni, tradisi lisan, musik, tarian, obat-obatan tradisional, pengetahuan lingkungan, dan berbagai bentuk ekspresi budaya lainnya yang dimiliki secara kolektif oleh komunitas-komunitas lokal.
“Pada Bidang Litbang Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan terdapat sub kegiatan Fasilitasi HAKI yang hingga saat ini kami telah memfasilitasi empat indikasi geografis, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Bantaeng, Kopi Rumbia Jeneponto dan Beras Tarone Seko Luwu Timur. Dalam memfasilitasi indikasi geografis, kami membantu penyusunan dokumen indikasi geografisnya untuk mendapatkan sertifikat dengan bekerjasama dengan para akademisi dan juga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Namun, untuk Kekayaan Intelektual Komunal dalam aspek kreasi baru pada tahun ini kami berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pertanian,” ungkap Dermayana Arsal, S.Hut., MP., Ph.D.
Indonesia dengan kekayaan budayanya yang beragam, memiliki tantangan besar dalam melindungi dan memastikan bahwa kekayaan intelektual komunal (KIK) diakui, dihargai, dan dilindungi dari eksploitasi yang tidak sah. Seiring dengan perkembangan globalisasi, semakin mendesak kebutuhan untuk memiliki kerangka hukum dan regulasi yang memastikan hak-hak komunitas lokal atas kekayaan intelektual dihormati dan dilindungi.
Komentar : ( 0 )