Makassar, Bappelitbangda - Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Dermayana Arsal, S.Hut., MP., Ph.D dan Dian Ramadhani Zulkarnain, S.Pt., M.Si, mengikuti Mobile Intellectual Property Clinic/Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dan Training of Trainer (ToT) Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, yang dilaksanakan di Phinisi 2 Ballroom, Hotel Claro Makassar, pada tanggal 20-21 Agustus 2024.
Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan bermaksud untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait Indikasi Geografis dan Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG Drafting) kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Sulawesi Selatan.
Selain itu, pelaksanaan Training of Trainer atau Bimbingan Teknis Kekayaan Intelektual kepada Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan tinggi dan Perangkat Daerah terkait di wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam hal ini pada Bidang Litbang Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan terdapat salah satu sub kegiatan Fasilitasi HAKI yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Indikasi geografis ini terkait dengan letak geografis suatu produk, maka saya menyarankan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan untuk mendaftarkan produknya sesuai dengan nama daerahnya sehingga tidak diklaim oleh pihak lain. Kekayaan inteklektual ini sangat penting, namun disayangkan kesadaran kita di Sulawesi Selatan belum cukup tinggi untuk mendaftarkan dan melindungi produk dan karya kita. Hal ini mungkin saja disebabkan masyarakat masih kekurangan informasi terkait tata cara pendaftaran dan ditakutkan apabila luput untuk didaftarkan maka dapat diklaim oleh pihak lain ataupun negara lain sehingga suatu saat kekayaan budaya kita akan semakin berkurang yang nantinya akan disesalkan oleh anak cucu kita,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. Jufri Rahman, M.Si.
“Kegiatan yang dilaksanakan Kemenkumham ini merupakan hal yang patut untuk kita apresiasi, layanan ini merupakan suatu pilihan yang harus kita lakukan sekarang. Namun demikian, prosedur layanan pendaftaran kekayaan intelektual ini sebaiknya disederhanakan agar masyarakat yang berada di daerah pelosok dapat lebih mudah memahami dan diberikan kepastian terkait jumlah yang harus dibayarkan serta kepastian akhir dari layanan,” tambah Drs. Jufri Rahman, M.Si
Kegiatan Mobile Intelectual Property Clinic dan Training of Trainer ini bermaksud memperkenalkan dan mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat hingga ke pelosok daerah.
Disamping itu, terdapat event program lain yang turut menunjang kegiatan ini, antara lain: layanan konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual, talkshow, penyusunan Dokumen Indikasi Geografis dan pameran UMK/EKRAF.
Komentar : ( 0 )