Makassar, Bappelitbangda - Focus Group Discussion (FGD) Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP_BJPSDA) WS Saddang dan WS Pompengan Larona, di Aula Bii-Bili BBWS Pompengan Jeneberang.
Hadir Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Ishak Amin Rusly, ST, MT bersama Sri Agustiati Bachtiar, S.Pi, M.Si (Fungsional Perencana Madya), dan Ditha Hardiyanti, S.Si (Analis Perencanaan), Selasa 23 Juli 2024.
Focus Group Discussion (FGD) Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP-BJPSDA) dilaksanakan oleh Kementerian PUPR RI melalui Direktorat Bina OP yang di fasilitasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Bappelitbangda, Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan), Perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota, Direktur PDAM, serta industri lainnya yang berada dalam Wilayah Sungai Saddang dan Wilayah Sungai Pompengan Larona
Pelaksanaan FGD bertujuan untuk mendiskusikan dan mendapatkan masukan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak atas jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) dirancang untuk menjawab permasalahan terkait Terbatasnya kemampuan untuk penyediaan air baku (domestic, industri, pembangkit energi dan lingkungan). serta penurunan fungsi daerah tangkapan hujan dan penurunan fungsi prasarana SDA dan penyediaan air secara berkelanjutan.
Dasar hukum pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (PNBP-BJPSDA) adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Permen PUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengaitan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2023 tentang Jenis dan tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian PUPR
FGD yang dilaksanakan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan implementasi terhadap Pereturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023. Adapun proses selanjutnya seletah pelaksnaan FGD adalah proses tahapan usulan penetapan tarif yang melibatkan Kemenko Marinves, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi melalui rapat tim pelaksana, rapat pleno, konsultasi publik dan rapat koordinasi yang nantinya akan menghasilkan Keputusan Menteri PUTR tentang Penetapan Tarif Biaya Jas Pengengolaan Sumner Daya Air (BJPSDA) . Penetapan tarif tersebut akan menjadi dasar dalam pemungutan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air.
Komentar : ( 0 )