Bimtek SAKIP

Makassar, Bappelitbangda - bertempat di Ruang Rapat Bosowasipil Lt. I Kantor Bappelitbangda, Jl. Urip Sumohardjo No. 269 Makassar, dilaksanakan Bimtek yang membahas mengenai "Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)", Senin (26/06/2023).

Mewakili Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Junaedi, B. S. Sos, MH, dan didampingi oleh Kasubag Program, Andi Ahfadh Muzakkar, S.IP, yang secara resmi membuka acara.

Junaedi menyampaikan bahwa Nilai SAKIP Bappelitbangda tahun 2022 berhasil mempertahankan predikat "Nilai A" dari Kemenpan RB. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Narasumber dari Kemenpan RB, yaitu Nabila Haedara, S.E, dan Alifta Rahma Nirmala, A.Md.Ak, yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam kegiatan "Bimtek SAKIP" ini. Junaedi kemudian memberikan kesempatan kepada narasumber untuk menyampaikan materi kepada peserta yang hadir secara langsung (Luring) maupun peserta secara virtual (Daring).

Alifta menjelaskan bahwa dalam materinya, ia memaparkan bahwa "SAKIP" merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan, pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada Instansi Pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah (berdasarkan Permenpanrb 88/2021).

Dalam siklus SAKIP, perencanaan dan penganggaran harus selaras dan terukur dalam pencapaian dan penggunaannya. Data pencapaian akan dilaporkan, dimonitor, dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan kesesuaian, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran terhadap prioritas pembangunan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam siklus SAKIP adalah:

1. Rencana Strategis: Memastikan kesesuaian Kementerian/Lembaga dan Pemda dengan sasaran pembangunan Nasional        
2. Perjanjian Kinerja: Menjamin pencapaian target yang telah diperjanjikan kepada pejabat yang berkompeten.
3. Pengukuran Kinerja: Memastikan pengukuran yang tepat terhadap kemajuan pencapaian target.
4. Pengelolaan Data Kinerja: Mengelola data kinerja dengan baik untuk memantau pencapaian dari tahun ke tahun.
5. Pelaporan Kinerja: Melaporkan pencapaian kinerja secara jujur kepada pemberi amanah.
6. Reviu dan Evaluasi Kinerja: Mengamati dan mengevaluasi pencapaian kinerja secara berkala.

Untuk mencapai kinerja yang akuntabel, penting untuk merumuskan kinerja secara jelas, menetapkan indikator kinerja yang SMART (Spesifik, Mengukur, Dapat Dicapai, Relevan, Terbatas pada Waktu). Pemerintah perlu mengedepankan hasil (result-oriented) bukan hanya fokus pada penggunaan anggaran, melainkan juga pada kinerja yang dihasilkan dan manfaat yang diperoleh masyarakat. Untuk mewujudkan hal tersebut, penerapan sistem akuntabilitas kinerja yang baik sangat diperlukan.

Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang menggambarkan tercapainya suatu kinerja (tujuan/sasaran/kegiatan), dan indikator kinerja harus dapat diukur secara objektif. Alifta menjelaskan bahwa indikator kinerja yang baik memiliki prasyarat, yaitu berorientasi pada hasil sesuai tingkatannya dan memenuhi kriteria SMART.

Nabila kemudian menjelaskan materi tentang "Penjenjangan Kinerja". Penjenjangan kinerja merupakan proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi hingga tingkat unit organisasi dan individu. Tahapan penjenjangan kinerja meliputi:

1. Menentukan hasil (outcome).
2. Menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor).
3. Menguraikan faktor kunci keberhasilan menjadi kondisi antara sampai kondisi paling operasional.
4. Merumuskan indikator kinerja.
5. Menerjemahkan pohon kinerja ke dalam komponen perencanaan dan kinerja jabatan.

Terdapat isu strategis terkait penjenjangan dan penyelarasan kinerja instansi pemerintah, seperti beberapa indikator pada LKjPP yang tidak dilaporkan oleh K/L terkait, program/kegiatan yang belum mampu mengungkit capaian kinerja K/L/P dan pembangunan, kolaborasi kerja dan pengelolaan kinerja yang bersifat bersama (shared) tidak terdesain sejak perencanaan, capaian kinerja pembangunan dan K/L yang stagnan bahkan menurun, namun nilai kinerja individu (SKP) tinggi, serta ukuran kinerja tingkat instansi dan unit yang masih berorientasi pada proses dan output.

Hasil penjenjangan kinerja ini digunakan oleh instansi pemerintah untuk menyelaraskan kinerja organisasi, unit kerja, dan individu dengan baik, menilai kinerja, menetapkan program kegiatan secara fokus dan tepat, menggunakan sumber daya dengan efektif dan efisien, serta melakukan penataan struktur organisasi.

Nabila menekankan bahwa dalam penyusunan pohon kinerja, prinsip umum yang harus diperhatikan adalah logis, empiris, antisipatif, dinamis, holistik, berpikiran terbuka, materialisme, serta prinsip teknis penyusunan pohon kinerja tidak terhubung dengan komponen perencanaan, hierarki organisasi, struktur organisasi yang sudah ada, nomenklatur program/kegiatan, maupun anggaran yang sudah ada.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 1170
  • Bulan ini : 433288
  • Tahun ini : 994518
TOP
>