Sosialisasi Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2025

Makassar, Bappelitbangda -  Tim IPKD Bappelitbangda Prov. Sulsel mengikuti Sosialisasi Pengukuran IPKD yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (1/10).

Sosialisasi IPKD sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota se Indonesia yang menangani IPKD.

Sosialisasi IPKD ini dibuka oleh Kepala BKSDN Kemendagri,  Dr. Yusharto Huntoungo, M. Pd, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi di tingkat daerah dengan mengharapkan seluruh pemerintah daerah dapat berpartisipasi aktif dalam proses penginputan dan pengukuran IPKD agar hasilnya dapat menjadi acuan untuk perbaikan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah ke depan.   

Sementara itu Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa, Dr. Dra. Rochayati Basra, M.Pd, dalam pemaparannya  menekankan pentingnya IPKD sebagai instrumen evaluasi kinerja pengelolaan keuangan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia, “Pengukuran IPKD tidak hanya berfungsi untuk memotret kinerja tata kelola keuangan daerah, tetapi juga menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah,” jelas Rochayati.

Pengukuran IPKD dilaksanakan berdasarkan beberapa regulasi, antara lain:

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;
  • PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta
  • Permendagri No. 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran IPKD.

Melalui pengukuran IPKD, pemerintah daerah diharapkan dapat:

  • Memacu kinerja tata kelola keuangan yang lebih baik.
  • Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
  • Menjadi dasar publikasi nasional terkait indeks pengelolaan keuangan daerah.
  • Memberikan penghargaan bagi daerah dengan tata kelola terbaik.
  • Meningkatkanperan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

Teknis pengukuran dan pemeringkatan IPKD dilakukan melalui 6 (enam) dimensi yakni:

  • Dimensi 1. Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran.
  • Dimensi 2. Pengalokasian anggaran belanja dalam APBD.
  • Dimensi 3. Transparansi pengelolaan keuangan daerah.
  • Dimensi 4. Penyerapan anggaran belanja.
  • Dimensi 5. Kondisi keuangan daerah.
  • Dimensi 6. Opini BPK atas LKPD.

Hasil pengukuran IPKD nantinya akan dikelompokkan dalam kategori baik, cukup baik, dan kurang baik serta diperingkat secara nasional. Pemerintah daerah dengan nilai IPKD tertinggi akan memperoleh penghargaan berupa trofi dan piagam dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Hasil pengukuran IPKD dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak, antara lain:

  • Ditjen Bina Keuangan Daerahsebagai dasar pembinaan,
  • Bappenasdalam penyusunan RPJMN,
  • Perguruan tinggiuntuk riset kebijakan,
  • KPKdalam pencegahan korupsi daerah, serta
  • BPKsebagai bahan pemeriksaan kinerja atas APBD.

Pembaharuan IPKD Tahun Anggaran 2024 (Tahun ukur 2025), BSKD melakukan sejumlah penyempurnaan indikator IPPKD yaitu:

  • Dimensi 2: Penggantian indikator Mandatory Spending Alokasi Anggaran Kesehatan menjadi Alokasi Belanja Pegawai paling tinggi 30% dari total belanja APBD diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD; Kriteria penilaian untuk Mandatory Spending Alokasi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% dari total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa; Penambahan penilaian pada indikator pengaloksian SPM, yaitu pemenuhan alokasi berdasarkan kebutuhan dan capaian output.
  • Dimensi 3 :  Penyederhanaan dan Penambahan Dokumen Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
  • Dimensi 4: Penghapusan Indikator Penyerapan Anggaran Belanja Tidak Terduga
  • Dimensi5 : Penghapusan Indikator Solvabilitas Layanan; Perubahan rumus penghitungan indikator Fleksibiltas Keuangan;  Perubahan data-data yang harus diinput oleh pemerintah daerah; Penggantian sistem penilaian komparasi antar pemerintah daerah dalam satu kategori kemampuan keuangan daerah untuk menentukan indeks setiap indikator penilaian, diubah menjadi dengan metode skoring.
  • Pengelompokkan Hasil Pengukuran IPKD berdasarkan Kategori Kemampuan Keuangan Daerah, yakni Sangat Tinggi, Tinggi, Sedang, Rendah, dan Sangat Rendah.
  • Penggantian Pengategorian Hasil Pengukuran IPKD, semula menggunakan metode standar deviasi menjadi pembobotan.

Pembaruan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih objektif dan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah di seluruh Indonesia.

Berdasarkan hasil pengukuran IPKD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 yang di ukur di tahun 2024 menempatkan Provinsi Sulawesi Selatan pada kategori B dengan predikat Perlu Perbaikan dengan indeks total 75,3057.

Hal ini  menunjukkan bahwa kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah cukup efektif, efisien, transparan dan akuntabel namun masih perlu perbaikan pada semua dimensi mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengalokasian anggaran, penyerapan anggaran, transparansi dan pengawasan. Jika dibandingkan hasil pengukuran IPKD tahun anggaran 2023 (Indeks Total = 75,9065), mengalami penurunan sebesar 0,6008 poin. Hal ini terutama disebabkan karena Persentase Belanja Infrastruktur Terhadap Transfer ke Daerah yang Penggunaannya bersifat Umum hanya 20,57% atau kurang dari 25% seperti yang dipersyaratkan, kondisi keuangan daerah yang mengalami penurunan khususnya kemampuan pemerintah daerah untuk memenuhi kewajiban keuangannya yang jatuh tempo baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kita berharap nilai IPKD Tahun Anggaran 2024 yang akan diukur di Tahun 2025 dapat meningkat dan mencapai predikat Baik dengan partisipasi aktif semua pihak.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 515
  • Bulan ini : 87412
  • Tahun ini : 598261
TOP
>