Makassar, Bappelitbangda - Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa tata naskah dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan, dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam bentuk komunikasi kedinasan.
Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, petunjuk dan arahan Bapak Plh. Kepala Badan Ir. H. Andi Bakti Haruni, C.E.S. maka Bappelitbangda Prov. Sulsel melalui Sekretariat menggelar "Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas dan Penerapan Aplikasi Srikandi Tahun 2024 Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel" yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda, pada Kamis (18/01/2024) yang dihadiri oleh Ibu Sekretaris Badan Hj. Anggriani, ST, MT, didampingi oleh Kasubag Umum Warham A. Yusni, SH, M.Tr.AP.
Bimbingan teknis Tata Naskah Dinas dimaksudkan untuk memperdalam pemahaman tentang penyusunan naskah dinas yang benar dan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku, adapun tujuan dari Bimbingan Teknis ini adalah untuk dapat meningkatkan keterampilan menyusun naskah dinas yang Efektif dan Profesional juga, untuk memberikan pemahaman mendalam kepada Para ASN tentang tata naskah dinas yang benar, efektif, dan sesuai dengan pedoman yang berlaku, kata Anggriani saat memberikan arahan pada Bimtek dimaksud.
"Lanjut, Pelaksananaan Bimbingan Teknis Tata Naskah Dinas (TND) ini, agar dapat memahami pembuatan atau penyusunan naskah dinas dengan format yang benar dan meminimalisir kesalahan dalam pembuatan naskah dinas sehingga memperlancar penertiban surat menyurat dan mempermudah pimpinan dalam melakukan koreksi naskah dinas."Ujarnya.
Bappelitbangda Prov. Sulsel akan segera menerapkan aplikasi Srikandi untuk layanan persuratan dan kearsipan dinamis sebagai wujud untuk pelaksanaan pemerintah berbasis elektronik atau teknologi, Aplikasi ini segera diimplementasikan dalam mewujudkan E-government berbasis teknologi," Kata Warham.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi srikandi juga merupakan wujud dari pelaksanaan peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) untuk sinergi antara pemerintah dan masyarakat dan Dengan ini juga dalam rangka untuk penyelenggaraan kearsipan nasional, khususnya di bidang pengembangan proses digitalisasi persuratan dan kearsipan dinamis yang bersih, efektif, transparan, akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sekaligus dapat meminimalkan biaya dan waktu, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik, peduli, bersih, terbuka, tegas amanah dan berwibawa yang berorientasi pada publik yang prima berbasis teknologi komunikas, " kata dia.
Narasumber kegiatan Bimtek ini yakni Aidil Kurniawan, dari Biro Organisasi Setda Prov. Sulsel dan Andi Bachtiar, dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel.
Materi Bimtek :
Aidil Kurniawan, Biro Organisasi Setda Prov. Sulsel. Download File
Andi Bachtiar, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel. Download File
Komentar : ( 0 )