Makassar, Bappelitbangda - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Prov. Sulsel Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg mewakili Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H mengikuti secara virtual Kegiatan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Rapat tersebut membahas Koordinasi Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Kamis, 2 Januari 2025.
Rapat yang di Pimpin Langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal dalam rangka pemberian keringanan dan/atau pengurangan atas Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.
Surat edaran itu membahas tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Komentar : ( 0 )