Makassar, Bappelitbangda - Dalam rangka penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan Fungsional, tentu banyak perubahan yang terjadi di dalam Struktur Organisasi dan Tata Kelola Kerja (SOTK) sebuah instansi Pemerintahan dan upaya dalam meninggkatkan kompetensi dan profesionalitas Pejabat Perencana. Oleh karena itu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan konsultasi dengan Bappelitbangda Prov. Sulsel pada Senin, 23 Desember 2024.

Kedatangan rombongan tersebut di terima oleh Pejabat Fungsional Perencana Ahli Madya Bappelitbangda Prov. Sulsel, di Lounge Bappelitbangda.
Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait mekanisme pengangkatan, pola pikir, Penilaian Angka Kredit (PAK), prosedur kenaikan jenjang jabatan serta tantangan administratif dan teknis yang di hadapi pejabat fungsional, kami berharap kunjungan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan serta para pejabat fungsional untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas serta memberikan konstribusi nyata dalam perencanaan/pengelolaan keuangan daerah.
Ir. Henny Anggriyani Rachim, M.Si (Fungsional Perencana Ahli Madya) Bappelitbangda Prov. Sulsel, menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Perencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang, untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan di Instansi Pusat dan Instansi Daerah, “Ujarnya.
”Lanjut Fungsional Perencana juga melaksanakan tugas perencanaan mulai dari menyusun dan menyiapkan bahan formulasi kebijakan, menyusun dan menyiapkan bahan pelaksanaan perencanaan, memberikan masukan-masukan dan analisis kebijakan, menyusun rekomendasi dan rencana, mengarahkan pelaksanaan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan,” tutupnya.

Kemudian Ariany Rofaidah, ST., M.Si (Fungsional Perencana Ahli Madya) Bappelitbangda Prov. Sulsel, menyampaikan dalam proses evaluasi jabatan tidak hanya menilai posisi jabatan saja. Akan tetapi juga perlu memahami bagaimana setiap jabatan berkonstribusi terhadap tujuan organisasi yaitu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tetap sesuai dengan kompetensinya.
Setiap instansi pemerintah, lanjut Ariany wajib melakukan penyusunan kebutuhan formasi baik jabatan fungsional maupun jabatan struktural berdasarkan hasil evaluasi jabatan melalui syarat-syarat yang sudah di tentukan. “Dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman serta beban tugas jabatan,”ucapnya.
Ariany berharap dengan kunjungan ini, para pemangku pengembangan Manajemen SDM Jabatan Fungsional Perencana (JFP) mampu memahami dan memberikan sumbang saran pemikiran dalam penghitungan dan penyusunan kebutuhan formasi JFP di BKAD Prov. Sultra. Sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah, “ tutupnya.






Komentar : ( 0 )