Makassar, Bappelitbangda - Sidang TPM 2 (Tim Pengendali Mutu) penelitian "Efektivitas Perkawinan di Bawah Umur Dihubungkan dengan Stunting" dilaksanakan pada Hari Selasa Tanggal 26 Oktober 2021 di Gedung Ex Balitbangda Ruang Rapat Bawakaraeng lantai 3. Sidang TPM 2 ini dipimpin oleh Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda Prov.Sulsel Bapak Dr. Muhammad Taufik, S.Pt, M.Si, dihadiri oleh Tim Peneliti dari LP2S UMI dan Bappelitbangda Prov.Sulsel, Prof. Dr. drg. Harun Achmad, Ph.D, M.Sc dan Prof. Dr. dr. Thaha, M.Sc sebagai Tim Pengendali Mutu, Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel Junaedi B, S.Sos., MH, Perwakilan dari Bidang-bidang Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel. Sidang TPM 2 ini bertujuan untuk memberikan masukan/saran/tanggapan terhadap hasil penelitian yang diperoleh oleh Tim Peneliti di Lapangan guna penyempurnaan laporan akhir penelitian. Penelitian ini lahir dari visi dan misi kepala daerah yaitu misi keempat “Mewujudkan Kualitas Manusia yang Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter”.
Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting bagi kehidupan setiap orang. Karena suatu ritual perkawinan kadang tidak hanya dipandang sebagai peristiwa sosial keduniawan, melainkan juga dipandang sebagai peristiwa sakral yang dipengaruhi alam pikiran magis berdasarkan kepercayaan masing-masing. Adapun yang sudah menjadi peraturan perundang-undangan negara yang mengatur perkawinan yang ditetapkan setelah Indonesia merdeka adalah Undang-undang No.32 Tahun 1954 tentang penetapan berlakunya Undang- undang Republik Indonesia tanggal 21 November 1946 No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk di seluruh daerah luar Jawa dan Madura. Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang merupakan hukum materiil dari perkawinan. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama sebagian dari materi undang-undang ini memuat aturan yang berkenaan dengan tata cara (hukum formil) penyelesaian sengketa perkawinan di pengadilan agama. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Disamping peraturan perundang-undangan negara yang disebutkan di atas dimasukkan pula dalam pengertian UU Perkawinan dalam bahasan ini aturan atau ketentuan yang secara efektif telah dijadikan oleh hakim di Pengadilan Agama sebagai pedoman yang harus diikuti dalam penyelesaian perkara perkawinan, yaitu Kompilasi Hukum Islam di Indonesia yang penyebarluasannya dilakukan melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Adapun faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur antara lain, faktor pengaruh pergaulan hidup sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat (Faktor pengetahuan hukum masyarakat), pendidikan tentang agama yang minim, faktor struktur hukum dan faktor budaya hukum masyarakat. Oleh karena itu, secara konseptual penelitian ini menjadi sangat penting untuk dilakukan, mengingat praktek yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Tingginya angka perkawinan dibawah umur di Kabupaten Bone menyebabkan beberapa hal : 1) menurunnya rata-rata lama sekolah, 2) Stunting, 3) adanya KDRT, 4) kanker yaitu rahim, kanker serviks, kanker payudara. Sedangkan di Kabupaten Enrekang menyebabkan beberapa hal : 1). Pengetahuan orang tua yang belum memadai, 2) Adanya infeksi atau penyakit kronis dan 3) Kurang terpenuhinya asupan gizi ibu hamil karena kondisi usai, ekonomi dan budaya. Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak bayi usia di bawah lima tahun (balita) yang disebabkan oleh kekurangan gizi kronis sehingga tinggi badan anak tersebut tidak sesuai dengan usianya (terlalu pendek). Di Kabupaten Bone jumlah balita stunting tahun 2020 sebanyak 1.194 orang. Sedangkan di Kabupaten Enrekang jumlah balita stunting tahun 2020 sebanyak 4.436 orang.
Adapun lokasi penelitian ini adalah di Kabupaten Bone dan Kabupaten Enrekang, pemilihan lokasi tersebut dikarenakan kedua lokasi tersebut jumlah perkawinan dibawah umur dan jumlah stunting tertinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilaksanakan untuk menganalisis Efektivitas Perkawinan di Bawah Umur Dihubungkan dengan Stunting. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris menggunakan data primer dan sekunder yang kemudian akan dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan sejauh mana perkawinan dibawah umur berdampak pada stunting. Selain itu penelitian ini akan merumuskan rekomendasi kebijakan untuk ditindaklanjuti oleh OPD dan stakeholder terkait.
Komentar : ( 0 )