Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP Hadiri Rapat Finalisasi Dokumen RKPD Tahun 2025 khususnya Percepatan Penanganan ATS, Perkawinan Anak, dan Penilaian Sakip

Makassar, Bappelitbangda - Dalam rangka Finalisasi Dokumen RKPD tahun 2025, khususnya Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Perkawinan anak, dan Penilaian Sakip, Pemeritah Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan pertemuan antar OPD terkait di Kantor Bappelitbangda Prov. Sulsel. Kamis, 20 Juni 2024.

Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulsel, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel, perwakilan Dinas PMD Prov. Sulsel, perwakilan Kepala BKAD Prov. Sulsel, Perwakilan Dinas DP3ADALDUKB Prov.Sulsel, dan Perwakilan Dinas Kominfo-SP Prov. Sulsel

Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Dinas Pendidikan memiliki peran penting dalam percepatan penanganan anak tidak sekolah, Perkawinan anak.

"Dinas Pendidikan Provinsi akan mengambil peran dengan turun langsung ke lapangan untuk memantau dan menghasilkan solusi teknis dalam percepatan penanganan anak tidak sekolah," tegas Andi Iqbal.

"Anak Putus Sekolah merupakan salah satu kelompok rentan yang membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat. Anak putus sekolah memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami kemiskinan, pengangguran, dan berbagai masalah sosial lainnya," lanjutnya.

Oleh karena itu, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Sulsel, Andi Iqbal Nadjamuddin  berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai instansi dan masyarakat dalam upaya untuk menangani masalah anak putus sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Prov. Sulsel, Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP menjelaskan bahwa proses transisi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah  (SAKIP)  ke Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SKAP).

Ia juga mengatakan bahwa, pedoman RKPD memiliki kedudukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Salah satu isu pada tahun 2024 adalah agar dilakukan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Perkawinan anak yang diselaraskan dan sinkron dengan kebijakan pembangunan Nasional 2024. Sinkronisasi perencanaan pembangunan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam pencapaian tujuan pembangunan di Tahun 2024," kata Erlan Triska, S.IP, M.Adm.KP

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 334
  • Bulan ini : 432451
  • Tahun ini : 993680
TOP
>