Makassar, Bappelitbangda - Atas nama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan Bintang, MdevPlg dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Sary Susanty Syam, ST. MSi untuk menyampaikan Arahan Prioritas Infrastruktur Tahun 2024-2026 pada kegiatan Forum Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka Penyusunan Rencana Strategi (Renstra) Tahun 2024-2026 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2024 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023 pada tanggal 21- 23 Februari 2023 di Hotel The Rinra Makassar.
Kegiatan ini dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ihsan, S.T dan Arahan Gubernur Sulawesi Selatan dalam hal ini diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan, Dr. H. M. Ichsan Mustari, M.H.M.
Arahan Pembangunan Infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 diawali dengan penyampaian Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada tahun 2023. Selanjutnya disampaikan ketentuan umum yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPD Provinsi dan RPD Kabupaten/Kota. Arahan penyusunan program/kegiatan/sub kegiatan perlu memperhatikan penyelarasan program prioritas nasional dalam RPJMN tahun 2020-2024; Evauasi hasil capaian kinerja tujuan, sasaran dan hasil Renstra PD masing-masing melalui evaluasi capaian RKPD atau Renja PD sampai dengan tahun 2022; Evaluasi kontribusi keluaran dari seluruh kegiatan/sub kegiatan sampai dengan tahun 2022 dalam pencapaian hasil (outcome); Isu-isu strategis yang terkait dengan bidang urusan dan tugas pokok dab fungsi (tupoksi) perangkat daerah; kebijakan nasional; regulasi yang berlaku; dan sasaran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan daerah.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dan Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2024-2026. Perubahan RPD dapat dilakukan jika Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi perencanaan dengan kondisi eksisting; hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara target dan pencapaian kinerja sampai dengan tahun berjalan; dan Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Strategi dan Arah Kebijakan Tujuan Pembangunan 2 RPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024-2026 yakni Infrastruktur yang berkualitas dan merata, meningkatnya aksesibilitas infrastruktur wilayah, meningkatnya jangkauan dan kualitas infrastruktur wilayah, dan pemerataan ketersediaan infrastruktur yang berkualitas dan peningkatan ketaatan penataan ruang. Prioritas dan sasaran pembangunan tahun 2024-2026 diantaranya program pengelolaan sumber daya air, program penyelenggaraan jalan, program pengelolaan dan pengembangan SPAM dan program penyelenggaraan penataang ruang.
Komentar : ( 0 )