Makassar, Bappelitbangda - Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Penyediaan 3 (Tiga) Juta Rumah secara hybrid, yang diikuti oleh Fungsional Perencana Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, pada hari Senin, 25 November 2024, di Baruga Lounge Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Kebijakan dan Strategi Program 3 Juta Rumah dalam rangka mewujudkan visi Asta Cita, Program Prioritas dan Program Hasil Terbaik Cepat Presiden dan Wakil Presiden untuk melanjutkan pengembangan infrastruktur serta menjamin rumah murah dan sanitasi bagi rakyat yang membutuhkan.
Pembangunan tiga juta rumah diperuntukkan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan mengacu pada kriteria yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/Kpts/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya dengan penghasilan MBR perbulan untuk kategori tidak kawin maksimal 7 juta rupiah, kategori kawin maksimal 8 juta rupiah, dan kategori peserta tabungan perumahan rakyat (TAPERA) maksimal 8 juta rupiah.
Sementara untuk luas lantai rumah MBR maksimal 36 m2 untuk kepemilikan rumah umum dan rumah susun, sedangkan untuk pemilikan rumah swadaya luas lantai maksimal 48 m2.
Draft Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pekerjaan Umum tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah mengatur penghapusan BPHTB dan Pembebasan Retribusi PBG Bagi MBR, serta Percepatan Proses Penerbitan PBG untuk mendukung pembangunan tiga juta rumah bagi MBR.
Komentar : ( 0 )