Jakarta, Bappelitbangda - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, didampingi Plt. Kepala Bappelitbangda, Irawan Dermayasamin Ibrahim, S.T., M.Si., menghadiri peluncuran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PP ATS) di Gedung Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6).
Turut hadir mendampingi Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Erlan Triska, S.IP., M.Adm.KP.
Perpres PP ATS diluncurkan Pemerintah Indonesia sebagai langkah strategis untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak atas pendidikan yang inklusif, aman, dan berkualitas. Kebijakan ini juga menjadi landasan hukum dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara terkoordinasi dan berkelanjutan.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menyampaikan bahwa Perpres tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung percepatan Wajib Belajar 13 Tahun serta pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045. Ia juga mengapresiasi berbagai praktik baik yang telah dilakukan pemerintah daerah, termasuk Sulawesi Selatan, dalam menurunkan angka anak tidak sekolah melalui kolaborasi lintas sektor.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan dukungannya terhadap implementasi Perpres PP ATS melalui penguatan koordinasi antarperangkat daerah, peningkatan akses layanan pendidikan, serta pengembangan berbagai program yang mendorong anak kembali memperoleh hak belajarnya.
Peluncuran Perpres PP ATS turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, serta perwakilan mitra pembangunan termasuk UNICEF.




Komentar : ( 0 )