Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappelitbangda Prov. Sulsel Ishak Amin Rusly, S.T., M.T. Menjadi Narasumber pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Informasi Geospasial Regional Sulawesi, yang dilaksanakan di Swiss-Belhotel, Selasa, 4 Juni 2024.
Pertemuan tersebut di inisiasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).
Ishak Amin Rusly, S.T., M.T. dalam Rakor tersebut memberikan materi "Profil Geoportal dan Tantangan Pembangunan JIGD tingkat Provinsi".
"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah data tentang lokasi dan atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan dan atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian".
Kebijakan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Pemprov Sulsel telah menyusun Regulasi Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah (SJIGD) Provinsi Sulawesi Selatan," jelasnya. Selasa, 4 Juni 2024.
Pengelolaan JIGD Provinsi Sulawesi Selatan Geoportal yang dibangun merupakan sistem berbagi data informasi geografis yang berbasis web.
"Untuk dapat mengakses geoportal Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah Provinsi ini, cukup menggunakan browser yang tersedia, baik melalui komputer maupun perangkat mobile dengan memasukkan alamat URL berikut http://geoportal.sulselprov.go.id/," lanjutnya.
Penyelenggaraan SJIGD dimaksudkan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas melalui pemanfaatan data spasial yang akurat, terintegrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, mudah diakses dan berkelanjutan.
"Tujuannya untuk menjamin ketersediaan data Geospasial (DG) dan Informasi Geospasial (IG) untuk menghasilkan perencanaan pembangunan secara terukur dan komprehensif, Memiliki IG dan DG sebagai basis data pembangunan yang akurat, terpusat dan terintegrasi yang tersimpan secara baik, Menyediakan sarana prasarana pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyebarluasan DG dan IG bagi pemerintah daerah dan masyarakat," katanya.
Hambatan dlm Pengembangan JIGD Provinsi SulSel yaitu antara lain dinamika regulasi terkait kelembagaan dlm melaksanakan JIGD sehingga perlu dilakukan penyesuaian Regulasi tersebut dan keterbatasan kualitas dan kapasitas SDM yang mengelola SIJGD tersebut, ungkapnya.
"Informasi Geospasial menjadi alat instrumen penting dalam mengambil keputusan dan kebijakan untuk pengembangan wilayah dan pembangunan di berbagai bidang," tutupnya
Komentar : ( 0 )