Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bappelitbangda Prov. Sulsel Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., Plg mewakli Sekretaris Daerah Prov. Sulsel Dr. Jufri Rahman, didampingi Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ishak Amin Rusly, ST, MT memimpin rapat Rapat Evaluasi Rancangan Perda Kabupaten Luwu Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) Luwu Timur Tahun 2025-2044, secara virtual, Senin, 20 Januari 2025. Dalam hal ini Bappelitbangda Prov. Sulsel selaku anggota Forum Penataan Ruang Prov. Sulsel.
Hadir pula Fungsional Perencana Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Ariany Rofaidah, ST, MSi bersama Debia Arida, SP, MP.
Konsultasi ini dimaksudkan sebagai upaya menjaga kesesuaian Ranperda RTRWK Luwu Timur sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan yang lebih tinggi dan kesesuaian Ranperda RTRWK Luwu Timur dengan kepentingan umum Undang Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah.
Forum konsultasi ini dipandu oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN sebagai upaya menjaga muatan Ranperda RTRWK Luwu Timur sesuai dengan tindak lanjut catatan penyempurnaan hasil persetujuan substansi dari Menteri ATR/Kepala BPN serta Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
"Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah, khususnya Ditjen. Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui pelaksanaan Forum Konsultasi. Forum ini sangat penting, guna mewujudkan pembangunan daerah di Sulawesi Selatan, khususnya di kabupaten Luwu Timur yang merupakan bagian dari KSN Sorowako sesuai dengan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah, ungkap Dr. Setiawan Aswad, M.Dev.Plg.
Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa Ranperda RTRWK Luwu Timur sebelum ditetapkan agar menindaklanjuti catatan hasil Forum Konsultasi dengan tetap memperhatikan batas waktu penetapan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang RTRWK Luwu Timur Tahun 2025-2044 yaitu tanggal 11 Februari 2025, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Komentar : ( 0 )