Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Mengikuti Sidang Pleno Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode Masa Tanam Oktober - Maret 2025

Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, Ishak Amin Rusly, ST,MT didampingi oleh Fungsional Perencana dan Staf Bidang Infrastruktur dan Kewilayah mengikuti Sidang Pleno Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan Periode Masa Tanam Oktober – Maret 2025, Rabu, 20 November 2024, di Ruang Rapat Mamminasata Lt. IV Bappelitbangda.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Ishak Amin Rusly, ST. MT mewakili Kepala Bappelitbangda selaku Ketua Komisi Irigasi Provisni Sulawesi Selatan.

Sidang Pleno Komisi Irigasi Provinsi Sulawesi Selatan bertujuan untuk menetapkan dan menyepakati bersama rencana tata tanam untuk perionde musim tanam Oktober 2024 hingga Maret 2025.

Disamping itu pada sidang tersebut juga dilakukan identifikasi terhadap permasalahan dalam pengelolaan dan pemanfaatan jaringan irigasi yang terjadi pada seluruh wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan.

Sidang Pleno komisi irigasi diikuti oleh oleh anggota komisi irigasi yang terdiri dari perwakilan unsur pemerintah pusat (Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang), perwakilan unsur pemerintah provinsi, perkawilan komisi irigasi kabupaten dan perwakilan petani pengguna air.

Pelaksanaan sidang pleno diawali dengan penyampaian paparan sebagai pengantar sidang pleno yang terdiri dari (1). Paparan dari Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang terkait Rencana Alokasi Air Tahunan; (2). Paparan di Dinas Tanaman Pangan Hotikultura dan Perkebunan terkait Rencana Tata Tanam Padi Musim Tanam Oktober Maret 2024 – 2025; (3). Paparan Balai Meteorologi Klimatologi dan Geofisika terkaitPrakiraan cuaca/Iklim Wilayah Sulawesi Selatan terkait prakiraan cuaca/iklim Wilayah Sulawesi Selatan.

Sidang Pleno yang dilaksanakan menghasilkan rekomendasi rencana tata tanam untuk musim tanam oktober -2024 – Maret 2025, pada 16 kabupaten dari 64 Daerah Irigasi kewenangan pusat dan kewenangan Provinsi.

Penetapan jadwal tanam didasarkan pada pertimbangan cuaca, factor ketersediaan air dan kebiasaan masayarak petani pengguna ar pada masing-masing daerah irigasi.

Selain itu dihasilkan pula rekomendasi terkait daerah irigasi Bissu yang merupakan daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat yang mengalami kebocoran pintu air untuk mendapat perhatian dari Balai Besar Wilayah Sungai karena dapat mempengaruhi ketersediaan air pada Daerah Irigasi Bissua pada musim tanam oktober 2024 – Maret 2025.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 218
  • Bulan ini : 432335
  • Tahun ini : 993564
TOP
>