Makassar, Bappelitbangda - Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (PPEPD) Ukrima Rijal, S.T, MM didampingi Fungsional Perencana Ahli Madya menerima Kunjungan Konsultasi dan Koordinasi Komisi III DPRD Kab. Jeneponto, di ruang rapat Kepala Bappelitbangda Prov. Sulsel, Kamis, 23 Januari 2025.
Kunjungan Konsultasi dan Koordinasi Komisi III DPRD Kab. Jeneponto terkait Penentuan Fiskal Keuangan Kab. Jeneponto, yang dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi III, Anggota Komisi III, Sekretaris Dewan, Kepala Bidang PPEPD dan Staf Bappeda Kab. Jeneponto.
Pada konsultasi tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kab. Jeneponto menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya: bagaimana penentuan peta kapasitas fiskal daerah dan bagaimana langkah strategis dalam pelaksanaan satu data di Provinsi Sulsel.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Bidang PPEPD menyampaikan bahwa terkait penentuan peta kapasitas fiskal daerah tidak ditetapkan oleh Bappelitbangda Prov. Sulsel dan yang berwenang menetapkan adalah Kementerian Keuangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, ”ucapnya
Selanjutnya terkait pelaksanaan satu data di Provinsi Sulsel, sudah ada Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Satu Data Sulawesi Selatan sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 39 Tahun 2019 Satu Data Indonesia. Dalam Pergub Nomor 39 Tahun 2019.
selain itu, terkait kapasitas fiskal daerah, Kepala Bidang PPEPD juga menyampaikan upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam peningkatan kapasitas fiskal daerah, antara lain: 1) mengoptimalisasi aset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah; 2) Mengoptimalkan kualitas penganggaran; 3) Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia; 4) Mengoptimalkan pengelolaan pajak dan restribusi daerah; 5) Meningkatkan kualitas pengawasa; 6) Meningkatkan investasi daerah; 7) Mengoptimalkan keterlibatan pihak swasta dan lembaga non pemerintah dalam pembiayaan daerah; 8) Meningkatkan sinergi/koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat; 9) Mengoptimasi penggunaan anggaran daerah,”tuturnya
Komentar : ( 0 )