Makassar, Bappelitbangda - Jumat (11/08/2023), Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Provinsi Sulawesi Selatan mengkoordinasikan "Pelaksanaan Verifikasi Lanjutan Penghargaan Kabuparen/Kota Tingkat Nasional Tahun 2023" yang diselenggarakan secara hybrid, Rapat secara daring di hadiri Ketua Tim Verifikasi, Hadrian Matra dari Kementerian dalam Negeri dan Perwakilan dari Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koperasi dan secara luring berlangsung di Ruang Rapat Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. A. Darmawan Bintang, MDevPlg selaku Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Plt Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, Sekretaris Dinas Kesehatan Prov. Sulsel, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Prov. Sulsel , Pejabat struktural dan fungsional Bappelitbangda Prov. Sulsel.
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat, Tim Verifikator KKS Pusat telah melakukan verifikasi dokumen terhadap 173 kabupaten/kota dari 29 provinsi yang mengikuti verifikasi KKS tingkat nasional Tahun 2023.
Berita acara dari kegiatan ini kemudian ditandatangani secara virtual oleh Ketua Tim dan Sembilan verifikator dari Tim Verifikasi Pusat, serta Ketua Tim Pembina Provinsi dan Perwakilan Peserta Daerah Lainnya. Dalam berita acara tersebut tertuang bahwa rencana tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan verifikasi kabupaten/kota sehat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kedepannya, Pembinaan dan Pengawasan oleh Tim Pembina Provinsi perlu ditingkatkan, khususnya pada tahun genap terhadap 24 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan. Pembinaan dan Pengawasan akan dilakukan secara langsung dan juga melalui media Sosial tidak terbatas waktunya (24 jam). Pembinaan yang dilakukan secara langsung itu bukti hasil adanya sinergitas antara Tim pembina dan Forum KKS kabupaten kota dengan Tim Pembina Provinsi dan Ketua Forum Lintas kabupaten/Kota.
Internalisasi Kabupaten/Kota Sehat kedalam dokumen perencanaan pembangunan kabupaten/kota dilakukan pada saat pelaksanaan evaluasi Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota dan pada pelaksanaan fasilitasi Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah. Untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah kabupaten/kota pengampu tatanan ke dalam dokumen Renja Tahunan yang disusun berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2012 yang akan menjadi dokumen pelaksanaan dan penganggaran. Sedangkan internalisasi Kabupaten/Kota Sehat dalam dokumen perencanaan pembangunan provinsi dilakukan pada saat verifikasi dokumen rencana perangkat daerah provinsi (Renstra dan Renja) yang didasarkan pada dokumen perencanaan pembangunan jangka Menengah (RPJMD) maupun dokumen perencanaan pembangunan tahunan (RKPD) Provinsi.
Komentar : ( 0 )