Makassar, Bappelitbangda - Sub Bagian Umum lakukan Monitoring Evaluasi Kedisiplinan ASN dan Sosialisasi Penerapan Aplikasi E-SIAP Versi 7.0 Lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel, Senin, 9 Desember 2024, di Ruang Rapat Mamminasata Lt. 4.
Kegiatan tersebut di awali sambutan oleh Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Dr. Andy, M. Si kepada Jajaran ASN lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel.
"Saya berharap semua ASN dapat hadir dan mendengarkan penjelasan tentang Kedisiplinan Pegawai, agar dapat mengetahui larangan-larangan dan hukuman disiplin jika melanggar aturan". Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran disiplin di masa mendatang, sehingga ASN dapat lebih berkomitmen terhadap tanggung jawab,”Ungkap Dr. Andy.
Kepala Bidang Penilain Kinerja Aparatis dan Penghargaan BKD Prov. Sulsel, A. Irham Sakti Irawan, S. STP., M.Si hadir sebagai narasumber pada tersebut dengan materi Penerapan Aplikasi e-Siap Versi 7.0. Penerapan e-Siap merupakan salah satu sistem yang disediakan untuk mencatat kehadiharan ASN yang akurat dibandingkan dengan absensi manual.
Kondisi e-Siap Versi 7.0 (Updating) sebagai berikut, 1) Data kepegawaian terintegrasi dengan sistem ePhinisi, 2). Pengiriman data absensi dilakukan real 3 kali sehari (09.00, 13.30 dan 17.00), 3). Mengurangi beban server e-Siap, sehingga akses lebih muda dan ringan, 4). Fitur bagi atasan untuk memonitoring absensi bawahan, 5). Rekonsiliasi dapat dilakukan tiap hari (Surat tugas, dll) dan 6). e-Siap akan terintegrasi dengan sistem cuti,” jelasnya A. Irham.
Kemudian dilanjutkan dengan narasumber dari Inspektorat Prov. Sulsel, Muhammad Ikrama (Fungsional PPUPD Madya) dengan materi Monitoring Evaluasi Kedisiplinan ASN. Monitoring dan evaluasi kedisiplinan ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan bahwa pegawai negeri bekerja dengan integritas, profesionalisme, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana ASN mematuhi ketentuan kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Monitoring Kedisiplinan ASN adalah proses pemantauan secara terus-menerus terhadap perilaku dan kinerja ASN untuk memastikan bahwa mereka mematuhi aturan, kebijakan, dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait dan Evaluasi Kedisiplinan ASN adalah penilaian terhadap data atau informasi yang diperoleh selama proses monitoring, untuk mengetahui apakah ASN telah memenuhi standar kedisiplinan yang ditetapkan dan mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan, dan tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah, meningkatkan kepatuhan terhadap aturan, meningkatkan kinerja ASN, menciptakan lingkungan kerja yang teratur mencegah penyimpangan dan pelanggaran, “jelasnya.
Muhammad Ikrama dalam penyampaian materi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN menjelaskan bahwa aturan saat ini semakin ketat dan jika ada Pegawai yang tidak hadir tiga hari berturut-turut agar atasan langsung dapat memanggil pegawai tersebut dan diberi teguran lisan maupun tertulis,’ tutupnya.
Komentar : ( 0 )