Jakarta, Bappelitbangda - Kementerian Kesehatan RI menggelar Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Nasional (RAN) Pengendalian Penyakit HIV AIDS dan Penyakit infeksi menular seksual (PIMS) 11-14 Juni 2024.
Kegiatan ini menghadirkan Dinas Kesehatan dan Bappeda 11 Provinsi di Indonesia, Kementerian/Lembaga, dan NGO.
Bappelitbangda Prov. Sulsel sendiri dihadiri oleh Pebriani M., S.K.M, M.Kes (Perencana Ahli Madya), mewakili Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Erlan Triska, S.IP, M.Adm. KP
Indonesia memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2020 - 2024 yang merupakan tahap keempat atau tahap terakhir dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Pencapaian target dalam RPJMN 2020-2024 menjadi sangat penting karena hal ini akan mempengaruhi pencapaian target pembangunan dalam RPJPN. Sasaran pembangunan jangka menengah 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang. Untuk mewujudkan hal tersebut, strategi yang dilakukan adalah dengan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta.
Salah satu indikator dalam pemenuhan layanan kesehatan dasar ialah menurunkan insidensi HIV dari 0,24 pada tahun 2020 menjadi 0,18 per 1000 penduduk yang terinfeksi HIV pada tahun 2024. Upaya untuk menurunkan insidensi HIV ini tidaklah mudah mengingat kondisi akses layanan ke fasyankes masih terbatas, prevalensi penyakit HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria masih tinggi dan adanya ancaman emerging diseases.
Data Kasus HIV tertinggi berada pada usia produktif 25 - 49 tahun sebesar 71,6% dan 14,1% pada usia 20 - 24 tahun, yang merupakan aset sumber daya manusia dalam pembangunan bangsa maka penanggulangan masalah HIV AIDS dan PIMS wajib dijadikan prioritas.
"Kebijakan program penanggulangan HIV AIDS dan PIMS dituangkan dalam bentuk dokumen strategis yakni Rencana Aksi Nasional (RAN) 2020-2024. Dokumen ini berisi upaya pencegahan dan pengendalian yang dijabarkan dalam bentuk strategi, intervensi, kegiatan, indikator dan target sampai dengan kerangka pendanaan. RAN penanggulangan HIV AIDS dan PIMS akan menjadi dasar acuan dalam penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian HIV AIDS dan PIMS dalam kurun waktu lima tahun oleh seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk dukungan lintas kementerian/ lembaga/ organisasi, maupun sektor swasta dan komunitas, sehingga diharapkan akan mempercepat menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada tahun 2030," jelas Pebriani M., S.K.M, M.Kes.
"Pengembangan RAN P2 HIV & PIMS harus didasarkan pada analisis mendalam tentang epidemiologi HIV & IMS sebagai dasar/ evidence base yang jelas mengenai situasi program HIV. Pelibatkan semua pemangku kepentingan, menggabungkan semua data nasional dan sub-nasional yang tersedia, memetakannya pelayanan kesehatan/kontinum care dan memprioritaskan intervensi yang berpusat pada pasien. Proses ini menggunakan kontinum care pasien HIV sebagai kerangka kerja untuk memprioritaskan masalah, menganalisis akar penyebab dan kesenjangan program untuk menyusun intervensi prioritas secara holistik.
Penyusunan RAN P2 HIV & PIMS yang akan datang akan mencakup periode waktu khusus 2025-2029 dengan tujuan yang jelas dan konsisten sebagai dasar penetapan kebijakan penanggulangan HIV dan IMS. Pelaksanaan lokakarya selama 4 hari partisipatif penuh ini, akan melibatkan pemangku kepentingan tingkat nasional dan sub-nasional yang dimaksudkan untuk memulai proses pengembangan RAN dengan pendekatan yang berpusat pada pasien HIV," lanjutnya.
Pebriani M., S.K.M, M.Kes kemudian menyimpulkan hasil pertemuan tersebut dimana salah satu permasalahan utama yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi.
"Salah satu permasalahan utama yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi pada pertemuan ini dan akan menjadi masukan pada rancangan RAN adalah Tata kelola, komitmen multisektoral, kemitraan komunitas dan pembiayaan berkelanjutan belum optimal. Di dalamnya terkait kebijakan, kelembagaan, sumber daya manusia, perencanaan dan penganggaran serta monitoring dan evaluasi yang akan ditingkatkan," ungkapnya.
Pebriani M., S.K.M, M.Kes dan peserta dalam pertemuan tersebut berharap agar lahir Perpres tentang Percepatan Penuruna. HIV AIDS dan PIMS.
"Oleh karena itu harapan ke depan agar ada Perpres tentang percepatan penurunan HIV AIDS dan PIMS, meningkatkan kinerja kelembagaan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah (KPAD), pemetaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemetaan nomenklatur yang mendukung pencapaian target percepatan penurunan HIV AIDS dan PIMS dan menghitung estimasi kebutuhan pembiayaan program berdasarkan intervensi, serta tersedianya instrumen monitoring dan evaluasi terhadap perencanaan dan penganggaran termasuk capaian target output dan outcome," tutupnya.
Komentar : ( 0 )