Pemusnahan Aset Rusak Berat

Makassar, Bappelitbangda - Sub Bagian umum, menggelar "Pemusnahan Aset Rusak Berat pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan" yang berlangsung di Halaman Kantor Bappelitbangda, pada Rabu (20/12/2023).

Kepala Sub Bagian Umum, Warham A. Yusni, S.H, M. Tr. AP, selaku Ketua Panitia, Pemusnahan Aset Rusak Berat, melaporkan pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah, Bappelitbangda Prov. Sulsel berkomitmen tertib adminstrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, menciptakan tata kelola Aset Daerah yang Efisien, Transparan dan Akuntabel serta sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Bersama ini kami juga laporkan sebanyak 47 item barang yang rusak berat yang diusulkan untuk penghapusan senilai Rp. 422.362.950,- hanya 19 item yang disetujui atau senilai Rp. 54.880.550,- melalui SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 032/12619/BKAD, tanggal 19 Oktober 2023 dan inilah yang sebentar akan kita musnahkan secara bersama dan akan diberita acarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., didampingi oleh Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Anggriani, S.T, M.T, membuka kegiatan ini secara resmi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan Apresiasi kepada Pihak Badan Keuangan Aset Daerah Prov. Sulsel yang selalu memberikan perhatian terhadap Tata Kelola Aset, Pihak Inspektorat Prov. Sulsel dan Biro Hukum yang telah hadir pada kegiatan ini untuk menyaksikan dan menandatangani berita acara Penghapusan Aset Rusak Berat pada Bappelitbangda Prov. Sulsel.

Salah satu Pengelolaan Aset Daerah adalah Penghapusan yang merupakan tindakan menghapus Barang Milik Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan Surat Keputusan dari Pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya dan untuk aset yang sudah lama dan tidak dapat digunakan secara optimal lagi oleh Pemerintah Daerah, Aset tersebut dapat dilakukan penghapusan, selain itu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi Daerah apabila dihapus karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh akan tetapi mekanisme penghapusan Barang Milik Daerah tersebut tentunya harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang ada.

Setiawan Aswad, berharap 29 Item Barang yang rusak berat senilai Rp. 367.482.400,- juga akan diproses oleh BKAD Prov. Sulsel untuk mendapatkan tindak lanjut persetujuan dari Bapak Gubernur Sulawesi Selatan sehingga dapat mengurangi penumpukan Barang Rusak Berat pada Bappelitbangda Prov. Sulsel yang memang dari segi kapasitas sudah tidak memadai.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Inspektorat Prov. Sulsel, Kepala BKAD Prov. Sulsel, Kepala Biro Hukum, serta Pejabat dan Staf lingkup Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 9778
  • Bulan ini : 113291
  • Tahun ini : 674521
TOP
>