Makassar, Bappelitbangda - Sub Bagian umum dan Fungsional Arsiparis Bappelitbangda Prov. Sulsel menggelar "Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif dan Penyerahan Arsip Statis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan" yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bappelitbangda, pada Rabu (20/12/2023).
Kepala Sub Bagian Umum, Warham A. Yusni, S.H, M. Tr. AP, selaku Ketua Panitia Pemusnahan dan Penyerahan Arsip Dinamis Inaktif, melaporkan pelaksanaan kegiatan ini sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Udang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan dan Instruksi Gubernur Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Tertib Arsip di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah mewujudkan Tata Kelola Kearsipan yang Efisien dan Efektif pada lingkup Bappelitbangda Prov. Sulsel.
Bersama ini kami juga laporkan sebanyak 2043 Jenis Arsip Dinamis Inaktif yang telah melalui proses penilaian dan Inventarisasi di musnahkan serta sebanyak 1008 Arsip Statis yang di serahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov Sulsel yang terdiri dari DIPA Tahun 2005 sebanyak 60 Berkas, DIPA Tahun 2007 sebanyak 604 Berkas, DIPA Tahun 2008 sebanyak 322 Berkas, DIPA Tahun 2009 sebanyak 20 Berkas.
"Lanjut, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,Dr. Setiawan Aswad, M.Dev., dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Bappelitbangda Prov. Sulsel, Anggriani, S.T, M.T, membuka kegiatan ini secara resmi, dalam sambutannya mengatakan bahwa momentum ini menunjukkan bahwa terdapat komitmen kita bersama dalam mewujudkan peningkatan kinerja Tata Kelola Kearsipan yang Efisien dan Efektif yang tentunya akan membawa dampak positif bagi Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, oleh karena itu dengan pelaksanaan Penghapusan Arsip Dinamis Inaktif dan Penyerahan Arsip Statis pada OPD Kami merupakan langkah nyata Tata Kelola Kearsipan untuk mengurangi jumlag Arsip sehingga tercipta efesiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Sulawesi Selatan yang sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
Kemudian kegiatan ini tentunya akan semakin banyak arsip yang tercipta, dimana tingkat pertumbuhan arsip tentunya akan membawa konsekuensi logis terkait dengan penyediaan ruang simpan, sarana kearsipan, tenaga pengelola, waktu dan biaya serta layanan arsip itu sendiri sehingga langkah strategis dalam pengelolaan baik dari sisi Perencanaan, Implementasi maupun Evaluasi sampai dengan pengendaliannya."Ujar, Anggriani
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Prov. Sulsel, Inspektorat Prov. Sulsel, Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia Prov. Sulsel, Kepala BKAD Prov. Sulsel, Kepala Diskominfo Prov. Sulsel, Kepala Satuan Pol PP Prov. Sulsel, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Sulsel, Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sulsel, Kepala Biro Umum Setda Prov. Sulsel, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sulsel dan Pejabat Fungsional dan Staf lingkup Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan.
Komentar : ( 0 )