Makassar, Bappelitbangda - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI berkolaborasi dengan Pinus Indonesia melaksanakan Lokakarya Ecological Fiscal Transfer (EFT) secara hybrid, Kamis, 25 Juli 2024, di Luminor Hotel Jakarta.
Dipa Rahayu, SP., M.Si (Perencana Ahli Madya) mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.
Kegiatan ini diharapkan bisa In Line dengan program untuk menjaga pembangunan berkelanjutan, pembangunan berwawasan lingkungan dan menghasilkan berbagai rekomendasi penting mengenai peluang dan strategi implementasi atas berbagai opsi pendanaan lingkungan hidup.
Termasuk skema EFT untuk mencapai target perubahan iklim dan pembangunan rendah karbon di Indonesia.
Penerapan Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau Transfer Fiskal Berbasis Ekologi mengutamakan pemberian insentif kinerja oleh pemerintah daerah kepada pemerintah di bawahnya berdasarkan kinerja ekologis.
Dengan menggunakan kebijakan belanja transfer fiskal di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), berupa bantuan keuangan, Alokasi Dana Desa (ADD), dan dana kelurahan. Pemerintah Provinsi dapat mempromosikan skema EFT dalam bentuk Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
Sejak tahun 2019 -2024, tercacat sebanyak 40 Pemerintah Daerah yang telah menerapkan kebijakan EFT. Total pendanaan yang sudah teralokasikan sebesar Rp 355,4 miliar.
Dari 40 Pemerintah Daerah sebagai pelaksana EFT, terdapat 5 provinsi dengan penerima manfaat EFT di 21 kabupaten/kota, 31 kabupaten telah mengimplementasikan TAKE dengan penerima manfaat 1.518 desa; dan empat kota yang sudah mengimplementasikan ALAKE dengan penerima manfaat di 104 kelurahan. Di Sulawesi Selatan terdapat dua kabupaten/kota yang telah menerapkan program ini yaitu Kabupaten Maros dan Kota Pare-Pare.
Komentar : ( 0 )