Makassar, Bappelitbangda - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku Sekretariat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (RPERDA) Kota Makassar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) Makassar Tahun 2024-2043, Rabu, 9 Oktober 2024.
Rapat ini merupakan penjabaran tugas Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan perda, diantaranya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
Tujuan rapat evaluasi terhadap RPERDA Kota Makassar tentang RTRWK Makassar Tahun 2024-2043 dimaksudkan untuk menjamin kepatuhan Pemerintah Kota Makassar dalam proses penyusunan dan penatapan serta menjamin konsistensi dan kesesuaian muatan RPERDA Kota Makassar tentang RTRTWK Makassar sesuai dengan kebijakan Nasional, provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah kota Makassar.
Berdasarkan hasil tinjauan terhadap RPERDA Kota Makassar tentang RTRWK Makassar, maka masih terdapat beberapa muatan RTRWP Sulawesi Selatan yang belum terakomodasi dalam RTRWK Makassar, diantaranya penggambaran garis pantai rencana dan perencanaan struktur jaringan listrik.
Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan selaku anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Ariany Rofaidah, ST., M.Si dan Aryanti Sayadi, S.P.
Ia memberikan tanggapan bahwa pemerintah kota Makassar agar memperhatikan keberadaan kecamatan Kepulauan Sangkarrang dalam perencanaan struktur ruang, khususnya infrastruktur terkait konektivitas dan pelayanan dasar yang tidak tercantum dalam RPERDA tentang RTRWK Makassar serta mengintegrasikan kebijakan pembangunan jangka panjang kota Makassar sebagaimana termuat dalam RPJPDK Makassar Tahun 2025-2045.
Komentar : ( 0 )