Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Menghadiri Rapat Koordinasi/Sinkronisasi Daerah Berbatasan Antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai

Makassar, Bappelitbangda - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang selaku Sekretariat Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mengadakan Rapat Koordinasi/Sinkronisasi Daerah Yang Berbatasan Antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai, Senin, 7 Oktober 2024.

Rapat ini merupakan upaya fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pemerintah kabupaten Sinjai dan kabupaten Bulukumba dalam rangka pemenuhan kelengkapan dokumen untuk pembahasan Lintas Sektor Pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) yaitu Berita Acara Dengan Daerah Yang Berbatasan sebagaimana diatur dalam Permen. ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.

Tujuan rapat koordinasi pembahasan antara daerah yang berbatasan dimaksudkan untuk menjamin sinkronisasi pemanfataan ruang antara wilayah yang berbatasan berupa kesepakatan perencanaan dan pemanfaatan ruang yang akan diwujudkan dalam pengaturan struktur dan pola ruang wilayah masing-masing kabupaten.

Berdasarkan hasil tinjauan terhadap rancangan Revisi RTRW Kabupaten Sinjai dan rancangan Revisi RTRW Kabupaten Bulukumba, maka terdapat beberapa hal yang perlu disepakati bersama antara kedua kabupaten antara lain perbedaan pengambaran batas administrasi dan pengaturan struktur ruang yaitu perencanaan sistem jaringan jalan.

Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan selaku anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Perencana Ahli Madya Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Ariany Rofaidah, ST., M.Si dan Aryanti Sayadi, S.P. memberikan tanggapan bahwa dalam perencanaan sistem jaringan jalan agar merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan pada Pasal 8 yang mengatur kriteria penentuan fungsi jalan sebagai jalan arteri, jalan kolektor, jalan local dan jalan lingkungan.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 9728
  • Bulan ini : 113241
  • Tahun ini : 674470
TOP
>