Makassar, Bappelitbangda - Tim IPKD Provinsi Sulawesi Selatan di bawah koordinasi Bappelitbangda Prov. Sulsel melaksanakan Kegiatan Penginputan Dokumen IPKD Tahap I ke dalam aplikasi IPKD-BKSDN Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dilksanakan di Bidang Litbang Bappelitbangda Prov. Sulsel. Kegiatan ini juga melibatkan OPD terkait yakni BKAD Prov. Sulsel, dan Diskominfo-SP Prov. Sulsel
Penginputan telah dilaksanakan pada tanggal 16 -20 Juli 2024 yang lalu dan dilanjutkan dengan perbaikan dalam masa sanggah selama 3 hari (22-24 Juli 2024).
Dokumen IPKD yang diinput ke dalam Sistem IPKD-BSKDN meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran tahun sebelumnya (2023) beserta dokumen pendukung lainnya termasuk Opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selama 3 tahun berturut-turut.
Penginputan Tahap II akan dilaksanakan pada tanggal 12-16 Agustus 2024 yang akan datang setelah penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023. Di samping tugas penginputan Dokumen, Tim IPKD Provinsi Sulawesi Selatan juga diamanahkan untuk melaksanakan pengukuran IPKD untuk 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang dijadwalkan pada pada tanggal 29-31 Agustus 2024 yang akan datang.
Hasil pengukuran IPKD ini akan menjadi acuan bagi Kemendagri untuk menilai kinerja tata kelola keuangan pemerintah daerah, apakah sudah memenuhi asas efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Penilaian IPKD dilaksanakan berdasarkan klaster Kapasitas Fiskal Daerah (tinggi, sedang dan rendah) dengan kategori hasil penilaian “Baik”, “Perlu Perbaikan”, “Sangat Perlu Perbaikan” dan “Tidak Ada Predikat”.
Komentar : ( 0 )