Tim Peneliti Bidang Litbang Melakukan Koordinasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng

Bantaeng, Bappelitbangda - Tim Peneliti Bidang Litbang Bappelitbangda Prov. Sulsel melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Bantaeng, Rabu, 7 Agustus 2024.

Koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Bantaeng dalam Rangka Pengumpulan Data Penelitian Tahun 2024. Oleh karena itu pertemuan terkait surat izin penelitian berjudul “Peran Kelembagaan Sosial dalam Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) Di Provinsi Sulawesi Selatan”.

Koordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Bantaeng dipimpin oleh Ketua Tim Dermayana Arsal, S,Hut, MP, Ph.D (Peneliti Ahli  Muda) Bidang Litbang Bappelitbangda Prov. Sulsel dan didampingi oleh Anggota Tim Peneliti Muslimin Hamid, S.Pt, M.Si (Peneliti Ahli  Muda), Fidaan Husein Azuz, S.Hut, M.T, M.A (Perencana Madya) dan Andi Fitriyani Yahya, S.T (Peneliti Perrtama).

Maksud dan tujuan koordinasi ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengumpulan data baik data sekunder maupun primer pada lokus penelitian.

Selain itu diharapkan juga penelitian yang dilakukan ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Surat izin penelitian memiliki beberapa fungsi penting, antara lain, Legalitas Penelitian, surat izin ini merupakan bukti resmi bahwa penelitian yang akan dilakukan telah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman atau konflik dengan pihak-pihak terkait, seperti pemerintah daerah, lembaga atau instansi yang menjadi objek penelitian, maupun masyarakat setempat.

Perlindungan Peneliti, surat izin penelitian memberikan perlindungan hukum kepada peneliti dalam menjalankan aktivitas penelitiannya. Dengan adanya surat izin, peneliti dapat lebih leluasa melakukan penelitian tanpa khawatir akan adanya gangguan atau hambatan.

Jaminan Kualitas Penelitian, surat izin penelitian menandakan bahwa penelitian yang dilakukan telah melalui proses evaluasi dan dianggap layak untuk dilaksanakan. Hal ini dapat meningkatkan kredibilitas hasil penelitian dan memberikan jaminan bahwa penelitian tersebut dilakukan secara profesional dan etis.

Koordinasi dengan Pihak Terkait, surat izin penelitian menjadi dasar untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan penelitian, seperti pemerintah daerah, lembaga penelitian lain, atau masyarakat. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa penelitian dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Persyaratan Administratif, surat izin penelitian menjadi salah satu persyaratan administratif yang harus dipenuhi untuk melakukan penelitian.

Koordinasi ini menghasilkan surat izin penelitian yang selanjutnya digunakan untuk mengumpulkan data pada  perangkat daerah, perguruan tinggi dan PKBM lingkup Kabupaten Bantaeng," ungkap Dermayana Arsal.

Komentar : ( 0 )

Tinggalkan Komentar

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Jl. Urip Sumoharjo No.269 Km.5 Makassar, Sulawesi Selatan, 90231
Telepon : 0411 - 453486 (Ext.1)

Email : bappelitbangda@sulselprov.go.id, Bappelitbangda22@gmail.com
Statistik Pengunjung
  • Hari ini : 8400
  • Bulan ini : 111913
  • Tahun ini : 673142
TOP
>