Makassar, Bappelitbangda - Rapat persiapan Penyusunan Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah PASTI BERAKSI Tahun 2025 - 2029, digelar di Ruang rapat Unicef Lantai 4 Bappelitbangda Prov.Sulsel. Selasa, 13 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut yang dilaksanakan oleh Unicef dan di hadiri oleh M.Ilyas SH, MH, Pebriani, S.K.M, .M.Kes , Annashrah Mutia Sari, SP, MP dan Muh Tri Agussalim, S.STP.
Kegiatan tersebut membahas persiapan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penanganan Anak Tidak Sekolah PASTI BERAKSI Tahun 2025 - 2029 yang akan di susun dalam waktu dekat dengan di buatkan peraturan Gubernur.
Peraturan tersebut nantinya otomatis mencabut peraturan no 71 tahun 2020 tentang penanganan Anak Tidak Sekolah
Dalam kesempatan itu pula di bahas persiapan Workshop penyusunan RAD Penanganan anak tidak sekolah untuk 7 Kab/kota yakni kab. Selayar ,Kota Pare Pare, Kota Palopo, Kab Pinrang , Kab Enrekang , Kab Luwu Utara dan Kab Luwu Timur.
Komentar : ( 0 )