Tangerang, Bappelitbangda - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama UNICEF Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Pengintegrasian Perlindungan Anak di Ruang Digital ke dalam Kebijakan Daerah pada 19–23 Oktober 2026 di Hotel Ibis Gading Serpong, Tangerang, Banten. Kegiatan ini diikuti 105 peserta dari 21 provinsi untuk memperkuat implementasi perlindungan anak melalui strategi pencegahan, penanganan, dan kolaborasi lintas sektor.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dra. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, M.S., menyoroti meningkatnya akses anak terhadap teknologi yang belum diimbangi kemampuan mengenali risiko kekerasan digital. Berdasarkan SNPHAR 2024, anak masih menghadapi ancaman perundungan siber dan kekerasan seksual nonkontak. Sementara itu, data BPS menunjukkan persentase anak pengguna internet meningkat dari 49,59 persen pada 2020 menjadi 73,90 persen pada 2024. Kondisi ini menegaskan pentingnya penguatan literasi digital dan sistem perlindungan anak yang responsif.

Penguatan perlindungan anak di ruang digital didukung oleh sejumlah regulasi, antara lain PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan perlindungan anak ke dalam kebijakan dan program pembangunan.
Sebagai perwakilan Bappelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Nur Wahidah, S.E., M.M., Fungsional Perencana Madya Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, menyampaikan bahwa implementasi Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (PARD) perlu diawali dengan pemetaan kondisi dan kapasitas daerah, program yang telah berjalan, kebutuhan anak yang belum terpenuhi, serta pihak-pihak yang dapat dilibatkan.
Lebih lanjut, Nur Wahidah menyampaikan juga bahwa pencegahan, penanganan, dan kolaborasi merupakan tiga strategi utama dalam Peta Jalan PARD yang perlu diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Melalui sinergi lintas sektor dan pelaksanaan program yang terpadu serta berkelanjutan, upaya perlindungan anak diharapkan semakin efektif dalam mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan ramah anak.




Komentar : ( 0 )